Berita

Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr/Ist

Dunia

Penangkapan Duterte Munculkan Kritik terhadap Rezim Marcos Jr

KAMIS, 20 MARET 2025 | 22:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh International Criminal Court (ICC) membelah publik Filipina. 

Satu kelompok mendukung penangkapan itu. Sementara kelompok lainnya dalam jumlah yang lebih besar mengecam keras langkah ICC. 

Mantan Duta Besar Filipina untuk Arab Saudi yang saat ini tinggal di California, AS, Adnan Alonto, berpendapat penangkapan mantan Presiden Duterte berdasarkan kasus yang diajukan oleh ICC mencerminkan bahwa pemerintah ini tidak dapat dipercaya. 


“Pemerintah (Filipina) berjanji untuk tidak bekerja sama dengan ICC, karena negara ini memiliki sistem peradilan yang berfungsi. Membiarkan penangkapan ini melanggar dan mengurangi integritas cabang peradilan. Dispensasi ini akan melakukan apa saja untuk menyingkirkan keluarga Duterte,” ucap Adnan dilansir dari media setempat, Kamis malam, 20 Maret 2025.

Pengacara hak asasi manusia internasional Arnedo Valera menyatakan bahwa penangkapan yang tidak sah terhadap mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte. Hal itu bukan sekadar penyalahgunaan kekuasaan yang sembrono. 

“Ini adalah salah perhitungan politik yang fatal dan putus asa oleh pemerintahan Marcos Jr atau Bongbong. Tindakan kurang ajar ini akan menghancurkan koalisi penguasa Marcos yang rapuh, memecah belah pasukan militer dan polisi, serta memicu gelombang protes massa dan keresahan sosial di seluruh negeri,” kata Valera.

“Ini akan mengguncang kepercayaan investor, memicu ketidakstabilan ekonomi, dan membuat oposisi semakin berani, sehingga mempercepat jalan menuju perubahan rezim,” tambahnya. 

Di Indonesia pun reaksi yang sama juga muncul. Kali ini disuarakan oleh akademisi Indonesia yang bersimpati kepada Duterte. 

Menurut pakar hubungan internasional, Prof. Anak Agung Banyu Perwita, langkah Presiden Bongbong terhadap pendahulunya itu amat sangat disayangkan. 

Lanjut dia, dari sisi hukum sebenarnya tidak ada masalah karena setiap negara bebas menerapkan politik hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan narkotika. Apalagi yang sudah mengancam eksistensi negara bersangkutan dalam bentuk instabilitas keamanan nasional. 

Indonesia sendiri, sambungnya, juga memiliki politik hukum yang keras terhadap penjahat narkotika kelas kakap dalam bentuk hukuman mati.

“Jadi, tidak ada yang salah dengan kebijakan Duterte yang menghabisi para pelaku kejahatan narkotika di Filipina. Negara ini sepenuhnya berdaulat menjalankan politik hukumnya,” ucap Prof Banyu dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia menambahkan Pemerintah Indonesia perlu menegaskan kembali sikapnya bahwa permasalahan yang menyangkut negara-negara anggota ASEAN harus diselesaikan di dalam kawasan.  

Terutama melalui mekanisme yang dipimpin oleh ASEAN, bukan oleh institusi eksternal seperti ICC. Prinsip ini sejalan dengan komitmen ASEAN terhadap kedaulatan regional dan prinsip non-intervensi sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN.

“Meskipun Indonesia mengakui pentingnya akuntabilitas dan keadilan, kami meyakini bahwa masalah semacam ini harus ditangani melalui kerangka hukum nasional dan regional, sesuai dengan prinsip persatuan dan sentralitas ASEAN,” jelasnya. 

Masih kata Prof. Banyu, sebagai salah satu pendiri ASEAN, Indonesia secara konsisten mengadvokasi solusi regional untuk tantangan regional. ASEAN telah membangun.

“Harapannya sih Indonesia dapat menyatakan keprihatinannya atas perkembangan terbaru terkait tindakan ICC terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya