Berita

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK di kantor Visi Law Office, Rabu 19 Maret 2025/Ist

Hukum

Penggeledahan Visi Law Office

LSAK: Kejahatan Korupsi Kerap Disimpan Orang Bercitra Baik

KAMIS, 20 MARET 2025 | 18:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penggeledahan di Visi Law Office yang didirikan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dinilai sebagai keharusan dalam mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan SYL terbukti melakukan pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar.

Dengan putusan tersebut, maka KPK sebagai lembaga yang mengusut wajib menelusuri aliran uang kejahatan SYL, termasuk dugaan mengalir ke kuasa hukum SYL.


"Uang itu harusnya jadi program para petani yang kesusahan, tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi. Lalu apakah orang-orang yang menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati," tegas Hariri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Penggeledahan KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi, kata Hariri, wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara.

"Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa," jelasnya.

Hariri berujar, banyak modus TPPU dilakukan para koruptor demi mengelabui penyidik dalam hal menyimpan harta dari kejahatan korupsinya.

"Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik," lanjutnya.

"Publik jangan terkecoh, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi 'isi tas'," jelasnya.

Berkaitan dengan penggeledahan di kantor hukum pengacara SYL ini, Hariri meyakini publik akan memberikan dukungan penuh kepada KPK.

"Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka," pungkasnya.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan KPK dari penggeledahan kantor hukum Visi Law Office, Jalan Metro Pondok Indah nomor 26 Blok Sg, RT.2/RW.15, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo. Dari kantor ini pula, KPK membawa barang bukti sebanyak dua koper.

"Hasil geledah kantor Visi Law, dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya