Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Istimewa

Politik

UU TNI Disahkan, Pengawasan Harus Diperketat

KAMIS, 20 MARET 2025 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025. Meskipun revisi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik dan aktivis.

Dituturkan Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan di Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Di mana sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati prajurit aktif. Tetapi dalam revisi ini jumlahnya bertambah menjadi 16 K/L. Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap mengembalikan Dwifungsi ABRI.


"Kabar baiknya di Pasal 47 ayat 2 itu disebutkan TNI aktif yang menempati posisi sipil, di luar 16 kategori, mereka itu wajib hukumnya mundur ataupun pensiun dini," kata Adi lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis, 20 Maret 2025.

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hal ini menjadi langkah positif untuk menjaga profesionalisme militer dan memastikan supremasi sipil.

"Ini tentu adalah langkah maju karena memang selama ini yang diinginkan oleh publik ketika tentara aktif mendapat posisi strategis di posisi sipil memang diwajibkan untuk mundur ataupun pensiun dini," sambungnya.

Untuk memastikan bahwa UU TNI tidak menjadi pintu masuk kembalinya Dwifungsi ABRI, lanjut Adi, transparansi dan pengawasan menjadi kunci. 

"Catatan kritisnya adalah soal transparansi dan pengawasan. Kalau ada pelanggaran harus diproses ke pengadilan militer," tegas Adi Prayitno.

Publik berharap agar pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI tanpa menggerus supremasi sipil. Jika tidak dikawal dengan baik, revisi ini bisa menjadi langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.

Adapun 16 kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit aktif TNI adalah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara.

Selanjutnya Lembaga Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya