Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Istimewa

Politik

UU TNI Disahkan, Pengawasan Harus Diperketat

KAMIS, 20 MARET 2025 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025. Meskipun revisi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik dan aktivis.

Dituturkan Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan di Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Di mana sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati prajurit aktif. Tetapi dalam revisi ini jumlahnya bertambah menjadi 16 K/L. Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap mengembalikan Dwifungsi ABRI.


"Kabar baiknya di Pasal 47 ayat 2 itu disebutkan TNI aktif yang menempati posisi sipil, di luar 16 kategori, mereka itu wajib hukumnya mundur ataupun pensiun dini," kata Adi lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis, 20 Maret 2025.

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hal ini menjadi langkah positif untuk menjaga profesionalisme militer dan memastikan supremasi sipil.

"Ini tentu adalah langkah maju karena memang selama ini yang diinginkan oleh publik ketika tentara aktif mendapat posisi strategis di posisi sipil memang diwajibkan untuk mundur ataupun pensiun dini," sambungnya.

Untuk memastikan bahwa UU TNI tidak menjadi pintu masuk kembalinya Dwifungsi ABRI, lanjut Adi, transparansi dan pengawasan menjadi kunci. 

"Catatan kritisnya adalah soal transparansi dan pengawasan. Kalau ada pelanggaran harus diproses ke pengadilan militer," tegas Adi Prayitno.

Publik berharap agar pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI tanpa menggerus supremasi sipil. Jika tidak dikawal dengan baik, revisi ini bisa menjadi langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.

Adapun 16 kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit aktif TNI adalah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara.

Selanjutnya Lembaga Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya