Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

KPK Dianggap Penuh Nuansa Politis Tangani Kasus Hasto

KAMIS, 20 MARET 2025 | 11:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

KPK dinilai serampangan dan penuh nuansa politis dalam menangani perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa saat merespons perkara Hasto yang dijerat kasus perintangan penyidikan dan suap terhadap Harun Masiku.

“KPK seharusnya bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Justru biasanya tidak secepat ini pelimpahan (kasusnya). Seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan," kata Beni akrab disapa dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.


Pernyataan dia sejalan dengan ungkapan Hasto setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu. Ketika itu, Hasto bertahan dan meyakini kasus yang menjeratnya itu membuatnya sebagai tahanan politik.

Terkait persidangan itu, Beni menilai penempatan Pasal 65 KUHAP dalam dakwaan Hasto yang disebut salah ketik menjadi Pasal 65 KUHP memiliki makna fundamental. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar salah ketik karena makna kedua pasal itu berbeda sama sekali.

"Pasal 65 KUHP terkait concursus realis atau perbarengan perbuatan, sedangkan Pasal 65 KUHAP terkait hak tersangka untuk mengajukan saksi dan atau ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," jelasnya.

Kemudian, lanjut Beni, sebelum persidangan ini, KPK seharusnya memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan sebagai tersangka. Namun, pada faktanya KPK tidak transparan dan tidak memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan.

Itu sebabnya, kata Beni, KPK ketika menangani kasus Hasto tersebut terkesan politis. Musababnya ruang Hasto terkesan dibatasi. 

"Hak-hak tersangka harus dilindungi agar tidak ada kesan bahwa penanganan perkara tidak bernuansa politik," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Hasto menjalani sidang pertama  kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024, yang menyeret nama Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, Hasto tetap berkeras dan merasa sebagai tahanan politik jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya