Berita

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika didampingi Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis saat ungkap kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan./Ist

Pertahanan

Ini Alasan Kedua Anggota TNI Masih Berstatus Saksi di Kasus Penembakan Way Kanan

KAMIS, 20 MARET 2025 | 10:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis menjelaskan bila dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, saat ini masih berstatus saksi.

Mereka adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah yang mana telah diamankan oleh Pomdam II/Sriwijaya pasca kejadian penembakan.

"Dua orang oknum ini statusnya masih sebagai saksi," kata Ujang di Mapolda Lampung pada Rabu, 19 Maret 2025.


Artinya, kedua anggota TNI belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab sampai saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung sembari mengumpulkan barang bukti.

"Kalau memang dia terbukti nanti akan kita tetapkan dan hukumannya akan kita tegakan," kata Ujang.

Meski masih berstatus sebagai saksi, kedua anggota TNI telah ditahan.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan telah menetapkan satu warga sipil berinisial Z sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Helmy.

Dalam peristiwa penggerebekan sabung ayam, ketiga polisi dinyatakan gugur. Mereka adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya