Berita

Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar/Ist

Politik

Bisnis Keamanan Polri Berkembang Pesat Pasca Penghapusan Dwifungsi ABRI

KAMIS, 20 MARET 2025 | 04:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), bermunculan kasus yang melibatkan oknum tentara.

Teranyar, kasus gugurnya tiga polisi dalam penggerebekan tempat perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manuk, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Dalam peristiwa memilukan itu diduga melibatkan PL selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. Keduanya sudah diamankan Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.


Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar melihat TNI dan Polri sebenarnya masih dalam satu napas.

"Mereka kan pernah "tidur bareng" dulu di zaman Orde Baru, lalu kemudian dipisah tahun 2000," kata Zainal dikutip dari akun Youtube Hendri Satrio Official,  Kamis 20 Maret 2025.

Pasca pemisahan, kata Zainal, publik mendesak penghapusan Dwifungsi ABRI untuk selanjutnya memaksa tantara masuk ke barak.

"Tetapi yang berkembang adalah bisnis keamanannya Polri. Ada banyak riset yang menyebutkan bisnis itu diambil Polri," kata Zainal.

Di sisi lain, saat Dwifungsi ABRI diberangus, yang terjadi kemudian adalah muncul Dwifungsi Polri.

"Sekarang dia (Polri) ada di mana-mana," kata Zainal.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya