Berita

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra/Net

Hukum

Imparsial:

Kasus Lampung dan Aceh Bukti Pengawasan terhadap TNI Masih Lemah

RABU, 19 MARET 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengawasan terhadap institusi TNI kini disorot buntut peristiwa penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung.

Di Aceh, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI menembak mati seorang sales mobil bernama Hasfiani alias Imam pada 17 Maret 2025. Di hari yang sama, tiga anggota polisi tewas ditembak oknum TNI di Way Kanan, Lampung. Oknum TNI tersebut diduga sebagai pemilik sabung ayam yang sedang digerebek polisi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan, peristiwa ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap institusi TNI dan masih berlakunya impunitas bagi anggota.


"Penembakan yang mengakibatkan korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh kasus penembakan dilakukan oleh TNI," kata Ardi dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Berangkat dari catatan tersebut, Imparsial mendorong Revisi UU TNI yang saat ini sedang berjalan harus menyentuh reformasi peradilan militer.

Imparsial lantas mengkritik isi Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer dalam kasus pidana militer dan pidana umum. 

Hal ini bertentangan dengan amanat TAP MPR VII/2000 dan UU 34/2004 tentang TNI yang mengharuskan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk kasus pidana umum.

"Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana atau kejahatan umum," tegasnya.

Oleh sebab itu, Imparsial mendesak pemerintah dan DPR menghentikan upaya memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Revisi UU TNI, kata dia, harus berfokus pada penguatan pengawasan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum bagi prajurit TNI. 

"Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini," pungkas Ardi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya