Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Sesuai Prinsip Dasar, Kekuasaan Kejaksaan Harus Dibatasi

RABU, 19 MARET 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Prinsip dasar undang-undang harus diutamakan dalam rencana revisi UU Kejaksaan. Prinsip dasar itu adalah due process of law, bahwa tidak boleh orang dirampas haknya, kecuali dengan hukum.

"Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power," ujar Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.

UU Kejaksaan sebelumnya disahkan pemerintah pada 2021. Saat ini, undang-undang tersebut direvisi lagi dalam Prolegnas 2025.


Menurut Awan, dalam UU Kejaksaan pengesahan tahun 2021 yang merupakan hasil revisi UU Kejaksaan tahun 2004, secara terminologi sudah ada perbedaan di antara dua naskah itu.

Awan menilai definisi dalam UU Kejaksaan tahun 2004 telah baik, tetapi pada UU 11/2021, Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif), yang sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan. 

Kesalahan pada terminologi itu, kata Awan, kekuasaan Kehakiman itu independen dan berada di yudikatif; sementara Kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif. Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif.

"Jadi, sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," ujar Awan.

Selain itu, ditambah adanya kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam UU saat ini sudah ada Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menegaskan "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung”,

"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," terangnya.

Ada pula Pasal 30a UU 11/2021, yang berbunyi, Jaksa punya kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana. Di mana kata Awan, di dalam RUU Kejaksaan akan membentuk Badan Pemulihan Aset.

Selanjutnya soal kewenangan intelijen bagi Jaksa. Awan mengatakan salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal seharusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek yang dipantau.

"Akan berbahaya bila intel Kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal, padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya