Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Sesuai Prinsip Dasar, Kekuasaan Kejaksaan Harus Dibatasi

RABU, 19 MARET 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Prinsip dasar undang-undang harus diutamakan dalam rencana revisi UU Kejaksaan. Prinsip dasar itu adalah due process of law, bahwa tidak boleh orang dirampas haknya, kecuali dengan hukum.

"Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power," ujar Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.

UU Kejaksaan sebelumnya disahkan pemerintah pada 2021. Saat ini, undang-undang tersebut direvisi lagi dalam Prolegnas 2025.


Menurut Awan, dalam UU Kejaksaan pengesahan tahun 2021 yang merupakan hasil revisi UU Kejaksaan tahun 2004, secara terminologi sudah ada perbedaan di antara dua naskah itu.

Awan menilai definisi dalam UU Kejaksaan tahun 2004 telah baik, tetapi pada UU 11/2021, Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif), yang sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan. 

Kesalahan pada terminologi itu, kata Awan, kekuasaan Kehakiman itu independen dan berada di yudikatif; sementara Kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif. Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif.

"Jadi, sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," ujar Awan.

Selain itu, ditambah adanya kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam UU saat ini sudah ada Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menegaskan "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung”,

"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," terangnya.

Ada pula Pasal 30a UU 11/2021, yang berbunyi, Jaksa punya kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana. Di mana kata Awan, di dalam RUU Kejaksaan akan membentuk Badan Pemulihan Aset.

Selanjutnya soal kewenangan intelijen bagi Jaksa. Awan mengatakan salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal seharusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek yang dipantau.

"Akan berbahaya bila intel Kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal, padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya