Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Sesuai Prinsip Dasar, Kekuasaan Kejaksaan Harus Dibatasi

RABU, 19 MARET 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Prinsip dasar undang-undang harus diutamakan dalam rencana revisi UU Kejaksaan. Prinsip dasar itu adalah due process of law, bahwa tidak boleh orang dirampas haknya, kecuali dengan hukum.

"Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power," ujar Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.

UU Kejaksaan sebelumnya disahkan pemerintah pada 2021. Saat ini, undang-undang tersebut direvisi lagi dalam Prolegnas 2025.


Menurut Awan, dalam UU Kejaksaan pengesahan tahun 2021 yang merupakan hasil revisi UU Kejaksaan tahun 2004, secara terminologi sudah ada perbedaan di antara dua naskah itu.

Awan menilai definisi dalam UU Kejaksaan tahun 2004 telah baik, tetapi pada UU 11/2021, Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif), yang sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan. 

Kesalahan pada terminologi itu, kata Awan, kekuasaan Kehakiman itu independen dan berada di yudikatif; sementara Kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif. Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif.

"Jadi, sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," ujar Awan.

Selain itu, ditambah adanya kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam UU saat ini sudah ada Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menegaskan "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung”,

"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," terangnya.

Ada pula Pasal 30a UU 11/2021, yang berbunyi, Jaksa punya kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana. Di mana kata Awan, di dalam RUU Kejaksaan akan membentuk Badan Pemulihan Aset.

Selanjutnya soal kewenangan intelijen bagi Jaksa. Awan mengatakan salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal seharusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek yang dipantau.

"Akan berbahaya bila intel Kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal, padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya