Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Serangan Balik Koruptor ke Jampidsus Diduga Dibekingi Bandar Judol

RABU, 19 MARET 2025 | 02:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Beberapa kasus korupsi di Indonesia tergolong pada skala grand corruption dan political corruption.

Oleh sebab itu, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku kejahatan lainnya.

Demikian diungkapkan pemerhati intelijen Sri Radjasa dalam keterangannya kepada RMOL, Selasa, 18 Maret 2025.


"Sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, tampaknya mulai terlihat adanya sikap perlawanan gerombolan koruptor yang bekerja sama dengan para makelar kasus kaki busuk ratu batu bara dan pelaku judi online membentuk komunitas mafia migas, untuk membegal jalannya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung. Inilah yang dinamakan budaya 'maling teriak maling alias modus sandera menyandera ala mafia'," ungkap Sri Radjasa.

Lanjut dia, ada modus serangan balik gerombolan koruptor. Di antaranya, diduga kuat merupakan pihak yang melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada KPK.

"Laporan tersebut dipandang janggal dan terkesan difabrikasi, karena bersamaan dengan terungkapnya kasus mega korupsi Pertamina, sementara persoalan yang dilaporkan terkait kasus lama," jelasnya.

Di sisi lain, Sri Radjasa mengendus laporan terhadap Jampidsus kepada KPK, terkandung niat adu domba di antara penegak hukum.

"Terkait pengejaran terhadap pelaku korupsi adalah perintah langsung Presiden Prabowo, maka beberapa institusi terkait, ikut terlibat aktif untuk melakukan counter terhadap manuver para koruptor, dalam rangka menggagalkan operasi pemberantasan korupsi," bebernya.

Sri Radjasa menjelaskan, hasil penyelidikan dari beberapa institusi terkait, telah didapat nama-nama oknum sebagai otak yang merongrong proses hukum di Kejagung dan adu domba penegak hukum.

"Di antaranya ada makelar kasus kelas kakap yang diduga pernah terlibat markus dalam kasus Anggodo dan juga sebagai kaki tangan ratu batu bara, untuk menguasai tambang PT Batuah Energi Prima dan terbaru ingin merebut saham PT Gunung Bara Utama dan PT MHU," bebernya lagi.

Aksi yang diotaki oleh makelar kasus tersebut, ungkap Sri Radjasa, disinyalir didanai oleh bandar judi online yang bermarkas di Kamboja dan menggandeng LSM anti korupsi yang selama ini diketahui melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang diduga terlibat kasus korupsi.

"Upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung, dengan modus melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lainnya, adalah tindakan obstruction of justice yang dapat dijerat pasal pidana," tegasnya.

Masih kata Sri Radjasa, saat ini telah dilakukan rapat koordinasi antara institusi terkait, untuk mengejar otak di balik pelaporan Jampidsus ke KPK.

Dirinya menyatakan siap membantu APH untuk mengungkap modus operasi makelar kasus berinisial ES ini.

"Presiden Prabowo telah menyatakan dengan keras, tangkap kepada siapa pun yang melindungi koruptor dengan modus apapun, termasuk bentuk pernyataan pejabat yang bernada melindungi koruptor," pungkas Sri Radjasa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya