Berita

Aktivis 1998 sekaligus kritikus politik, Faizal Assegaf/RMOL

Politik

Faizal Assegaf:

Istilah Supremasi Sipil-Militer Tak Ada dalam Konstitusi

RABU, 19 MARET 2025 | 01:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat harus mengevaluasi dikotomi penggunaan istilah supremasi sipil dan militer, sebab tidak ada dalam konstitusi Indonesia.

Demikian dikatakan aktivis 1998 sekaligus kritikus politik, Faizal Assegaf dalam diskusi bertajuk "Dikotomi Sipil-Militer Telaah RUU TNI 2025" yang digagas Partai Negoro di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 18 Maret 2025.

"Kalau nanti supremasi sipil ini terus menerus dijadikan dasar dengan memberi bayang-bayang seolah-olah elemen lain di bawah sipil maka itu akan berbahaya. Karena itu tidak ditemukan di konstitusi," kata Faizal.


Faizal mengaku khawatir apabila supremasi sipil terus digaungkan untuk dibenturkan dengan militer, akan sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa. Karena, berpotensi akan muncul supremasi partai politik, supremasi TNI, supremasi Jawa, supremasi Papua, serta  supremasi lainnya. 

Faisal juga mengajak Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritisi revisi UU TNI untuk tidak menggunakan istilah supremasi sipil. 

"Saya sebagai orang sipil merasa saya tidak terwakili. Dari mana ini mahluk-mahluk yang disebut koalisi sipil ini mengkritik TNI. Nanti kan ada lagi koalisi rakyat mendukung TNI melawan supremasi sipil, ini kacau," tegas Faisal. 

Faizal, aktivis reformasi yang berdiri terdepan dalam menurunkan Presiden Soeharto ini juga mengaku miris dengan maraknya korupsi selama 27 tahun ini, pasca reformasi 1998. 

Faizal lalu menyoroti ribuan triliun utang luar negeri Indonesia, kasus BLBI, hingga kasus pagar laut yang diduga dilakukan oleh sipil. 

Sementara ketika purnawirawan militer memimpin Indonesia yaitu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun, justru pertumbuhan ekonomi tumbuh 6,2 persen serta demokrasi berjalan stabil. 

Terkait ketakutan kembali lahirnya Dwifungsi ABRI dalam revisi UU TNI, menurut Faizal, sama sama sekali tidak berdasar. Ketakutan itu justru dibangun sebagai propaganda terhadap rakyat, dan sangat berbahaya bagi bangsa. 

"Jadi saya ingin mengatakan kepada kawan-kawan koalisi masyarakat sipil setop menggunakan sipil untuk menghantam polisi, menghantam tentara menghantam lawan politik," kata Faizal.

Senada dengan Faisal, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menambahkan, dua jabatan yang diemban dalam pemerintahan bukanlah hal baru di Indonesia.

“Ini biasa saja dan masih ada resonasi dengan fungsi dasar mereka. Misalnya pengentasan narkoba, anda jangan melihat pemberantasan narkoba dalam dimensi hukum dan politiknya. Jadi karena itu saya melihat yang terjadi dan yang dibahas dalam RUU TNI ini bagi saya ini hal yang sangat simpel,” kata Margarito. 

Margarito yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara itu tidak mempermasalahkan untuk Angkatan Darat mengelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Angkatan Laut mengelola Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

“Jujur saja,  saya mengatakan dari sudut pandang saya tidak ada jalan kembali ke supermasi militer atau militerisasi, why? Karena tatanan institusi kita tidak memberikan jalan TNI ke arah itu. Jadi di UUD kita tidak berwenang untuk kebijakan-kebijakan politik fundamental,” pungkas Margarito.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya