Berita

Diskusi bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” bertempat di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025/haloterkini.com

Politik

Purnawirawan TNI:

Kenapa RUU Polri dan ‘Parcok’ Tak Ada yang Komentari?

SENIN, 17 MARET 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas ilmu yang menyatukan diri dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara serta para Purnawirawan TNI mendukung revisi UU TNI yang kini tengah berproses di DPR.

Hal itu dinyatakan Ketua Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono saat memimpin diskusi bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” bertempat di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 
   
Diskusi itu menyimpulkan bahwa modernisasi dan penguatan TNI sangat diperlukan dalam dinamika gejolak geopolitik dan geoekonomi yang sedang berkembang serta bangkitnya multilateralisme baru saat ini. 


“Dinamika ini akan sangat mempengaruhi peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang. Beberapa pokok penting yang menjadi kesimpulan diskusi tersebut,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025. 

Di antaranya para peserta diskusi berterima kasih atas berbagai pandangan masyarakat sipil yang mengkritisi RUU Perubahan No. 34/2004 tentang TNI sebagai wujud rasa memiliki TNI. 

“Tetapi sangat menyayangkan bahwa kelompok yang menyebut diri Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan sama sekali tidak berkomentar terhadap RUU Perubahan No. 2/2002 tentang Polri, padahal banyak masalah yang diakibatkan oleh pelaksanaan peran dan tugas Polri saat ini,” jelasnya. 

Ia mencontohkan fenomena “Partai Cokelat (Parcok)” dan “bayar, bayar, bayar” merupakan sebagian dari banyak fenomena yang terjadi dewasa ini. 

Apalagi, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri Perubahan yang tumpang tindih kewenangan antara Polri dengan Kementerian Lembaga terkait. 

“Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini adalah sikap tendensius dan bertentangan dengan realita kinerja TNI dalam 10 tahun terakhir yang selalu menempati posisi tertinggi dalam survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia,” tegasnya.

Mantan Setjen Wantanas itu menilai diperlukan upaya untuk mewujudkan jati diri TNI dalam sikap dan perilaku Prajurit TNI dan TNI secara kelembagaan, di tengah tumbuh suburnya pragmatisme yang terus menguat. 

“Langkah ini untuk mencegah terdegradasinya profesionalisme TNI. Untuk kepentingan ini Meritokrasi merupakan keniscayaan bagi kepentingan pembinaan karier di lingkungan TNI dan rekruitmen Pimpinan TNI. Karena itu diperlukan pasal khusus tentang meritokrasi ini dalam RUU TNI,” ungkap dia.

Jebolan Akabri 1974 ini berpandangan bahwa Revisi UU No. 34/2004 seharusnya dalam konteks “pertahanan keamanan negara” bukan “pertahanan dan keamanan negara”, sebab tujuan nasional pertama pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut “melindungi segenap bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. 

“Frasa ini berarti melindungi dan mempertahankan keamanan negara yang di dalamnya ada warga negara, masyarakat dan wilayah negara merupakan kehendak atau tugas konstitusi,” jelasnya lagi.

Sambung dia, UU Nomor 34/2004 dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) b telah sesuai dengan kebutuhan peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang.

“Status TNI sebagai alat negara secara tegas disebut Pasal 10 UUD NRI 1945 di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Dalam kapasitasnya selaku alat negara, TNI harus bersikap netral terhadap seluruh kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat. Dalam kaitan ini jati diri TNI harus mewujud dalam sikap dan perilaku prajurit dan institusi TNI. Untuk ini sistem pembinaan di TNI harus mampu mewujudkan hal ini. Pasal-pasal terkait pembinaan perlu dikaji kembali,” beber dia.

Dalam hal Peran, Fungsi dan Tugas sebagaimana pada Pasal 4, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 34/2004 telah memadai dan sesuai dengan tuntutan statusnya sebagai alat negara.

Bambang yang pernah menjadi Kepala Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) ini mengungkapkan tambahan jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif di dalam RUU Perubahan tentang TNI dapat diterima, karena lembaga-lembaga tersebut memang memerlukan penguatan melalui penempatan Prajurit TNI aktif. 

“Tetapi penempatan Prajurit aktif dalam jabatan di luar 15 K/L yang telah diajukan oleh Kementerian Pertahanan, wajib pensiun dini dari dinas aktif sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3). Diskresi harus disertai alasan yang memenuhi peraturan perundangan,” bebernya lagi.

“Urgensi perubahan adalah untuk memastikan bahwa peran, fungsi dan tugas-tugas TNI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan TNI selalu menjadi kekuatan utama dalam sub sistem pertahanan dalam sistem keamanan negara. Oleh karena itu siapapun calon Panglima TNI yang akan menduduki Jabatan Puncak karier TNI harus berdasarkan meritokrasi yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya