Berita

Marcellus Hakeng Jayawibawa/Ist

Nusantara

Sebaiknya Truk Tak Gunakan Kapal Penyeberangan di H-7 dan H+7

SENIN, 17 MARET 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa memprediksi bahwa lonjakan pemudik di 2025 semakin besar, sehingga membawa tantangan yang semakin kompleks di sektor transportasi laut.

Menurut Capt. Hakeng akrab disapa, keberadaan truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), tidak hanya berbahaya bagi infrastruktur jalan tetapi juga kapal penyeberangan (kapal ferry). 

“Kapal ferry, yang dirancang untuk mengangkut kendaraan dengan kapasitas tertentu, dapat rusak jika membawa truk dengan dimensi atau beban yang melebihi batas,” kata Hakeng dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025. 


Menurut dia, stabilitas kapal adalah aspek terpenting untuk dapat terus mengapung di atas permukaan air. Dengan tidak dapat dihitungnya stabilitas kapal akibat keberadaan truk ODOL ini, tentunya dapat berisiko pada keselamatan kapal serta keselamatan penumpang dan awak kapalnya.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, telah memberlakukan kebijakan pelarangan truk ODOL pada 2023, kehadiran kebijakan ini penting untuk mengurangi dampak negatif truk ODOL terhadap infrastruktur jalan dan dunia maritim. 

“Pengawasan yang ketat di pelabuhan, untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang diizinkan masuk ke kapal ferry, menjadi langkah penting. Bahkan saya memberi usulan H-7 sampai dengan H+7, semua truk agar bisa dilarang menggunakan kapal penyeberangan guna memastikan serta mengutamakan keselamatan para pemudik yang menggunakan jasa Kapal Ferry,” tegasnya.

Dosen S2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini, mengingatkan bahwa masalah keselamatan penumpang di kapal penyeberangan selama arus mudik Lebaran juga sangat penting. 

Lanjut dia, selama perjalanan mudik, tingkat kesadaran akan keselamatan di kalangan penumpang seringkali belum maksimal. 

“Maka pengelola angkutan penyeberangan harus lebih serius dalam memastikan setiap penumpang mengetahui cara menggunakan alat keselamatan seperti pelampung atau jaket pelampung, serta memahami prosedur evakuasi darurat. Sesaat sebelum berangkat atau maksimal 24 jam setelah penumpang naik ke atas kapal, sosialisasi penggunaan serta lokasi alat-alat keselamatan di atas kapal wajib diberikan kepada para penumpang Kapal Ferry,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya