Berita

Marcellus Hakeng Jayawibawa/Ist

Nusantara

Sebaiknya Truk Tak Gunakan Kapal Penyeberangan di H-7 dan H+7

SENIN, 17 MARET 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa memprediksi bahwa lonjakan pemudik di 2025 semakin besar, sehingga membawa tantangan yang semakin kompleks di sektor transportasi laut.

Menurut Capt. Hakeng akrab disapa, keberadaan truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), tidak hanya berbahaya bagi infrastruktur jalan tetapi juga kapal penyeberangan (kapal ferry). 

“Kapal ferry, yang dirancang untuk mengangkut kendaraan dengan kapasitas tertentu, dapat rusak jika membawa truk dengan dimensi atau beban yang melebihi batas,” kata Hakeng dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025. 


Menurut dia, stabilitas kapal adalah aspek terpenting untuk dapat terus mengapung di atas permukaan air. Dengan tidak dapat dihitungnya stabilitas kapal akibat keberadaan truk ODOL ini, tentunya dapat berisiko pada keselamatan kapal serta keselamatan penumpang dan awak kapalnya.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, telah memberlakukan kebijakan pelarangan truk ODOL pada 2023, kehadiran kebijakan ini penting untuk mengurangi dampak negatif truk ODOL terhadap infrastruktur jalan dan dunia maritim. 

“Pengawasan yang ketat di pelabuhan, untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang diizinkan masuk ke kapal ferry, menjadi langkah penting. Bahkan saya memberi usulan H-7 sampai dengan H+7, semua truk agar bisa dilarang menggunakan kapal penyeberangan guna memastikan serta mengutamakan keselamatan para pemudik yang menggunakan jasa Kapal Ferry,” tegasnya.

Dosen S2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini, mengingatkan bahwa masalah keselamatan penumpang di kapal penyeberangan selama arus mudik Lebaran juga sangat penting. 

Lanjut dia, selama perjalanan mudik, tingkat kesadaran akan keselamatan di kalangan penumpang seringkali belum maksimal. 

“Maka pengelola angkutan penyeberangan harus lebih serius dalam memastikan setiap penumpang mengetahui cara menggunakan alat keselamatan seperti pelampung atau jaket pelampung, serta memahami prosedur evakuasi darurat. Sesaat sebelum berangkat atau maksimal 24 jam setelah penumpang naik ke atas kapal, sosialisasi penggunaan serta lokasi alat-alat keselamatan di atas kapal wajib diberikan kepada para penumpang Kapal Ferry,” tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya