Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/RMOL

Politik

Puan Maharani Minta Bekas Kapolres Ngada Dipecat dan Diberi Sanksi Berat

SENIN, 17 MARET 2025 | 17:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus dipecat dari anggota Polri dan diberi sanksi berat atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dan video porno yang dilakukannya.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani Puan, karena tindakan Fajar telah mencoreng institusi Kepolisian.

"Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya," tegas Puan di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.


Puan mengingatkan Polri agar jangan sampai kasus AKBP Fajar terulang di kemudian hari. Terlebih, kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu," tegas Puan.

"Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi," tutupnya.

Setidaknya ada empat korban dalam kasus asusila yang menyeret AKBP Fajar. Tiga di antaranya anak yang masih di bawah umur, yaitu berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu lainnya adalah seorang perempuan berusia 20 tahun.

Hari ini, Senin, 17 Maret 2025, bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang ini berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya