Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Revisi UU TNI Langkah Strategis Perkuat Profesionalisme Prajurit

SENIN, 17 MARET 2025 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. 

Hal itu disampaikan pengamat politik sekaligus peneliti senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur kepada RMOL, Senin, 17 Maret 2025.

"Revisi UU TNI harus diarahkan untuk membangun kembali TNI yang kokoh pada jati dirinya, yaitu sebagai penjaga kedaulatan dan pertahanan negara serta profesionalisme prajurit. TNI harus tetap berdiri netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujar Syurya. 


Namun demikian, ia mengajak semua pihak untuk tidak apriori terhadap pembahasan revisi UU TNI. Menurutnya, revisi yang didasarkan pada kebutuhan kelembagaan TNI sangat penting dalam menghadapi tantangan dan ancaman terhadap negara yang semakin kompleks dan dinamis. 

"UU TNI sudah lebih dari 20 tahun sejak diundangkan. Kondisi global dan domestik telah mengalami banyak perubahan, termasuk dinamika ancaman keamanan yang membutuhkan adaptasi dan penguatan kelembagaan TNI," jelasnya.

Dalam konteks hukum, revisi UU TNI harus merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam konstitusi, khususnya Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.

"Selain itu, pembahasan revisi terkait pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 47 tentang penugasan pada K/L dan pasal 53 tentang perpanjangan usia tersebut harus berlandaskan pada norma hukum yang menjamin profesionalisme, netralitas, dan supremasi sipil, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum nasional dan prinsip universal demokrasi. Kami yakin revisi ini dapat memperkuat profesionalisme prajurit TNI," ungkapnya. 

Syurya juga menegaskan bahwa revisi UU TNI perlu mempertegas tafsiran tentang TNI sebagai tentara profesional, yaitu prajurit yang tidak hanya ahli dalam tugas pertahanan tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap rakyat dan negara. 

"TNI harus tetap menjadi tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Revisi UU harus memastikan bahwa TNI semakin dicintai rakyat karena dedikasinya dan tetap mencintai rakyat melalui pengabdian yang tulus," tegas dia.

Lebih lanjut, Syurya mengingatkan bahwa profesionalisme TNI tidak hanya diukur dari kemampuan militer, tetapi juga dari integritas moral, komitmen terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. 

"Revisi UU harus memberikan kejelasan tentang batasan peran TNI di ranah sipil agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain dan tetap dalam koridor hukum yang jelas," paparnya.

Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul Indonesia Jakarta ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses revisi UU TNI dalam menjaga esensi TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional. 

"Revisi UU TNI bukan sekadar perubahan norma, tetapi pembaruan komitmen kita bersama untuk membangun TNI yang kuat, profesional, dan tetap dekat dengan rakyat. Mari kita kawal bersama," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya