Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

UU BUMN Baru dan Pengalihan Hak Milik

Oleh: Suroto*
SENIN, 17 MARET 2025 | 15:43 WIB

SEJAK UU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan UU BUMN disahkan, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kepemilikan aset BUMN dan Aset negara.  Seluruh hak kepemilikan atas aset BUMN oleh rakyat beralih ke tangan Pemerintah Pusat cq. Presiden.

Hak rakyat per se, atas aset negara saat ini telah beralih seluruhnya ke tangan presiden. Rakyat tak lagi dapat mengklaim sebagai pemilik aset BUMN lagi, dan juga kehilangan hak lainya yang melekat secara konstitusional.

Peralihan kepemilikan penuh tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat 2, di mana isinya Presiden tidak hanya berkuasa mengelola namun juga memiliki atas aset BUMN. Ini artinya secara ketatanegaraan, kedaulatan atau kekuasaan rakyat atas aset negara telah hilang.


Alat kontrol atas pengelolaan dan kepemilikan rakyat yang direpresentasikan DPR RI juga hilang. DPR hanya punya hak mendengar tentang presentasi peta jalan pengelolaan Aset BUMN dari Menteri yang mengurus BUMN (Pasal 3C poin c) dan hanya menjadi tempat konsultasi penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja dari Holding Investasi dan Holding Operasional, lembaga kecil di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara, yang baru dibentuk oleh UU BUMN terbaru.

Tak hanya itu, Presiden diberikan hak untuk mengalihkan (inbreng), menjual (divestasi), mengurangi (dilusi), dan juga membubarkan (melikuidasi) seluruh BUMN baik melalui mekanisme pasar modal ataupun secara langsung. Presiden langsung dapat menjualnya melalui lembaga yang disebut BPI Danantara dan lembaga di bawahnya tanpa konsultasi pada siapapun.

Pasal 2 ayat 15 menyebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain.  Pihak lain yang dimaksud ini adalah rakyat, kita yang memiliki perusahaan BUMN per se, atau siapapun dan badan hukum ficta persona lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut laporan keuangan konsolidasi akhir tahun 2023,  kurang lebih ada 10.300 triliun rupiah aset BUMN. Jadi aset milik rakyat per se tersebut dapat dialihkan (inbreng) atau dijual kepada siapapun oleh Presiden setiap saat melalui skema program privatisasi. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan akan diancam sanksi.

Negara itu sesuatu yang impersonal. Terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan negara lain. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 menyebut "Kedaulatan  berada di tangan rakyat". Secara konstitusional, kekuasaan atau kedaulatan atas aset negara itu ada di tangan rakyat, bukan Pemerintah apalagi Menteri, ketua BPI Danantara atau Direksi BUMN.

Jean-Jacques  Rousseau (1712-1778) mengatakan bahwa kedaulatan rakyat  itu tidak dapat dialihkan atau dibagi (Christopher Betts,1994). Kekuasaan rakyat atas negara itu absolut dan permanen. Ini artinya ideal kepemilikan dan kontrol dari sistem bisnis BUMN dan aset negara lainya  itu mestinya  di tangan rakyat langsung.

Dalam konteks pengelolaan bahkan, Mohammad Hatta (1902 -1980), mantan Wakil Presiden dan perumus Pasal 33 UUD 1945  secara jelas dan gamblang pernah katakan secara berulang ulang (redundant) di banyak tulisan dan pidatonya bahwa pemerintah itu sebaiknya jangan jadi onderneming atau jadi pengusaha tapi bagaimana mengatur agar aset negara itu dapat dikelola untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Kekuasaan mutlak, super otoritatif pengelolaan dan pemilikan BUMN di tangan Presiden ini jelas secara letterlijk melanggar Pasal 33 UUD NRI 1945 karena sudah tidak sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, sistem ekonomi Konstitusi kita. Demokrasi ekonomi yang memungkinkan rakyat untuk partisipasi aktif tidak ada lagi dalam pengurusan aset negara.

Lebih celaka lagi, di UU BUMN ini juga, rupanya sudah disiapkan rompi pengaman agar keputusan yang diambil tidak dapat diperkarakan sebagai objek gugatan ke pengadilan. Mereka para pengambil kebijakan baik Presiden, pejabat BPI Danantara, Menteri, hingga direksi tidak tidak bisa disalahkan atau bersifat imun (Pasal 3Y, 9F, 37).

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya