Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

UU BUMN Baru dan Pengalihan Hak Milik

Oleh: Suroto*
SENIN, 17 MARET 2025 | 15:43 WIB

SEJAK UU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan UU BUMN disahkan, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kepemilikan aset BUMN dan Aset negara.  Seluruh hak kepemilikan atas aset BUMN oleh rakyat beralih ke tangan Pemerintah Pusat cq. Presiden.

Hak rakyat per se, atas aset negara saat ini telah beralih seluruhnya ke tangan presiden. Rakyat tak lagi dapat mengklaim sebagai pemilik aset BUMN lagi, dan juga kehilangan hak lainya yang melekat secara konstitusional.

Peralihan kepemilikan penuh tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat 2, di mana isinya Presiden tidak hanya berkuasa mengelola namun juga memiliki atas aset BUMN. Ini artinya secara ketatanegaraan, kedaulatan atau kekuasaan rakyat atas aset negara telah hilang.


Alat kontrol atas pengelolaan dan kepemilikan rakyat yang direpresentasikan DPR RI juga hilang. DPR hanya punya hak mendengar tentang presentasi peta jalan pengelolaan Aset BUMN dari Menteri yang mengurus BUMN (Pasal 3C poin c) dan hanya menjadi tempat konsultasi penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja dari Holding Investasi dan Holding Operasional, lembaga kecil di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara, yang baru dibentuk oleh UU BUMN terbaru.

Tak hanya itu, Presiden diberikan hak untuk mengalihkan (inbreng), menjual (divestasi), mengurangi (dilusi), dan juga membubarkan (melikuidasi) seluruh BUMN baik melalui mekanisme pasar modal ataupun secara langsung. Presiden langsung dapat menjualnya melalui lembaga yang disebut BPI Danantara dan lembaga di bawahnya tanpa konsultasi pada siapapun.

Pasal 2 ayat 15 menyebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain.  Pihak lain yang dimaksud ini adalah rakyat, kita yang memiliki perusahaan BUMN per se, atau siapapun dan badan hukum ficta persona lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut laporan keuangan konsolidasi akhir tahun 2023,  kurang lebih ada 10.300 triliun rupiah aset BUMN. Jadi aset milik rakyat per se tersebut dapat dialihkan (inbreng) atau dijual kepada siapapun oleh Presiden setiap saat melalui skema program privatisasi. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan akan diancam sanksi.

Negara itu sesuatu yang impersonal. Terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan negara lain. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 menyebut "Kedaulatan  berada di tangan rakyat". Secara konstitusional, kekuasaan atau kedaulatan atas aset negara itu ada di tangan rakyat, bukan Pemerintah apalagi Menteri, ketua BPI Danantara atau Direksi BUMN.

Jean-Jacques  Rousseau (1712-1778) mengatakan bahwa kedaulatan rakyat  itu tidak dapat dialihkan atau dibagi (Christopher Betts,1994). Kekuasaan rakyat atas negara itu absolut dan permanen. Ini artinya ideal kepemilikan dan kontrol dari sistem bisnis BUMN dan aset negara lainya  itu mestinya  di tangan rakyat langsung.

Dalam konteks pengelolaan bahkan, Mohammad Hatta (1902 -1980), mantan Wakil Presiden dan perumus Pasal 33 UUD 1945  secara jelas dan gamblang pernah katakan secara berulang ulang (redundant) di banyak tulisan dan pidatonya bahwa pemerintah itu sebaiknya jangan jadi onderneming atau jadi pengusaha tapi bagaimana mengatur agar aset negara itu dapat dikelola untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Kekuasaan mutlak, super otoritatif pengelolaan dan pemilikan BUMN di tangan Presiden ini jelas secara letterlijk melanggar Pasal 33 UUD NRI 1945 karena sudah tidak sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, sistem ekonomi Konstitusi kita. Demokrasi ekonomi yang memungkinkan rakyat untuk partisipasi aktif tidak ada lagi dalam pengurusan aset negara.

Lebih celaka lagi, di UU BUMN ini juga, rupanya sudah disiapkan rompi pengaman agar keputusan yang diambil tidak dapat diperkarakan sebagai objek gugatan ke pengadilan. Mereka para pengambil kebijakan baik Presiden, pejabat BPI Danantara, Menteri, hingga direksi tidak tidak bisa disalahkan atau bersifat imun (Pasal 3Y, 9F, 37).

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya