Berita

Pembacaan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil tolak Revisi UU TNI di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kembalinya Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI

SENIN, 17 MARET 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menolak Revisi Undang Undang (UU) Nomor 34/2002 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Pernyataan sikap dibacakan secara bergiliran. Tokoh masyarakat dan koalisi berpandangan bahwa dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, ditemukan pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI di Indonesia. 

Padahal, amanat Reformasi 1998 jelas-jelas telah mencabut dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sekarang TNI. 


“Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer,” tegas Prof Sulistyowati Irianto saat membacakan petisi di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 17 Maret 2025. 

Tokoh dan koalisi juga menilai bahwa Tentara sedianya disiapkan oleh negara untuk menjaga kedaulatan negara.  

“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” kata Dr Sukidi. 

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, para tokoh berpandangan bahwa semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. 

“Agenda revisi UU ini dinilai lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali,” tegas Putri Proklamator Bung Hatta, Halida Nuriah Hatta.  

Di sisi lain, Tokoh dan Koalisi berpandangan bahwa reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

“Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda,” kata dia. 

“Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN serta perempuan dalam akses posisi-posisi strategis,” imbuhnya. 

Adapun, Tokoh yang bergabung dalam gerakan ini tercatat sebanyak 179 orang. Sedangkan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini tercatat sebanyak 192 organisasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya