Berita

Pembacaan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil tolak Revisi UU TNI di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kembalinya Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI

SENIN, 17 MARET 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menolak Revisi Undang Undang (UU) Nomor 34/2002 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Pernyataan sikap dibacakan secara bergiliran. Tokoh masyarakat dan koalisi berpandangan bahwa dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, ditemukan pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI di Indonesia. 

Padahal, amanat Reformasi 1998 jelas-jelas telah mencabut dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sekarang TNI. 


“Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer,” tegas Prof Sulistyowati Irianto saat membacakan petisi di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 17 Maret 2025. 

Tokoh dan koalisi juga menilai bahwa Tentara sedianya disiapkan oleh negara untuk menjaga kedaulatan negara.  

“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” kata Dr Sukidi. 

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, para tokoh berpandangan bahwa semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. 

“Agenda revisi UU ini dinilai lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali,” tegas Putri Proklamator Bung Hatta, Halida Nuriah Hatta.  

Di sisi lain, Tokoh dan Koalisi berpandangan bahwa reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

“Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda,” kata dia. 

“Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN serta perempuan dalam akses posisi-posisi strategis,” imbuhnya. 

Adapun, Tokoh yang bergabung dalam gerakan ini tercatat sebanyak 179 orang. Sedangkan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini tercatat sebanyak 192 organisasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya