Berita

Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Didesak Segera Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru

SENIN, 17 MARET 2025 | 14:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Kasus yang sudah dilaporkan pada 25 Februari 2025 itu dianggap lebih besar daripada operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Desakan itu disampaikan langsung Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, saat kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, bersama Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Garda Prabowo, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), dan pemerhati situasi terkini.

"Hari ini kami pegiat antikorupsi Sumatera Selatan mendatangi kembali KPK. Yang mana kita ketahui, kemarin Sumsel dihebohkan kembali terkait kasus OTT para pejabat di Kabupaten OKU. Nah hari ini kami kembali mendatangi KPK mempertanyakan laporan beberapa Minggu yang lalu terkait adanya dugaan gratifikasi Villa Gandus, yang mana kita telah melaporkan Gubernur Sumsel Herman Deru," kata Harda kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang, 17 Maret 2025.


Harda meminta, KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Menurut Harda, kasus OTT di Kabupaten OKU tidak seberapa dibanding kasus yang sudah dilaporkannya, yakni terkait proyek Villa Gandus.

"Jika ini dibongkar, akan melibatkan banyak pejabat di Sumsel. Sudah jelas, Bang Arifia Hamdani, orang yang mengetahui, orang yang berkomunikasi, bersedia untuk mengungkap kasus ini dan membantu APH yaitu KPK, yang mana ada dugaan keterlibatan tujuh kepala dinas dalam pembangunan proyek Villa Gandus yang total luasnya 16 hektare," jelas Harda.

Untuk itu, Harda meminta agar KPK segera memproses laporan yang sudah dilayangkan pada 25 Februari 2025 itu.

"KPK harus memproses ini, tidak bisa dibiarkan, jangan sampai ini menjadi catatan buruk bahwa KPK tidak jauh lebih tegas dari Kejaksaan Agung," pungkas Harda.

Senada dengan Harda, Koordinator K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, juga mendesak KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Kita minta supaya proses pengaduan dari K-MAKI segera ditindaklanjuti, karena kami melampirkan data yang lengkap, melampirkan juga saksi yang di BAP, dan semua bukti-bukti lain. Kami berharap KPK segera untuk menindaklanjutinya," tegas Feri.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, sejumlah elemen masyarakat antikorupsi Sumsel melaporkan tiga dugaan tindak pidana korupsi ke KPK yang berkaitan dengan Herman Deru. Yakni soal dokumen palsu Bank Sumsel Babel, terkait PT SMS, dan pembangunan vila milik Herman Deru.

"Yang kita laporkan itu, Herman Deru, tujuh kepala dinas, enam kontraktor, dan satu anggota dewan yang diduga membangun, memberikan gratifikasi, di tanah milik Gubernur Sumsel Herman Deru," kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 25 Februari 2025.

Sementara itu, Arifia Hamdani selaku pengawas pembangunan Vila Gandus yang juga melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK mengungkapkan, fasilitas-fasilitas yang ada di vila milik Herman Deru itu diberikan oleh para kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumsel, dan dari beberapa kontraktor.

"Dari mulai 2018 hingga 2020 akhir, saya di sana selaku pengawas juga mengerjakan lokasi tersebut. Itu vila pribadi dimiliki oleh Gubernur Herman Deru, dilengkapi oleh beberapa OPD dari dinas-dinas di Sumatera Selatan," kata Arif.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya