Berita

Barang bukti uang Rp2,6 miliar dari hasil OTT di Kabupaten OKU/RMOL

Hukum

Kronologi OTT OKU hingga KPK Sita Rp2,6 M

MINGGU, 16 MARET 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah uang tunai hingga barang mewah disita KPK saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengurai kronologi OTT yang dilakukan sejak Sabtu, 15 Maret 2025 untuk mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024-2025. 

Pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah dan saksi Arman di rumahnya masing-masing. Dari sana, KPK menemukan dan menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga diberikan pihak swasta M Fauzi alias Pablo dan tersangka Ahmad Sugeng Santoso.


Secara simultan, KPK mengamankan Pablo, Ahmad Sugeng, dan tiga anggota DPRD OKU yakni, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati di rumahnya masing-masing.

"Tim juga mengamankan pihak lainnya, yaitu saudara A (Arman) dan saudara S (Setiawan)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Petugas KPK juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Setyo menjelaskan, pada awal Maret 2025, tersangka Ahmad Sugeng juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumah Nopriansyah.

"Jadi untuk uang Rp1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk kepentingan NOP (Nopriansyah), sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merk Toyota Fortuner," pungkas Setyo.

Dari kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah; tiga anggota DPRD OKU masing-masing Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Keempatnya berperan sebagai penerima suap.

Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Sementara Arman dan Setiawan yang sebelumnya sempat ditangkap hanya berstatus sebagai saksi.

Populer

Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

Rabu, 16 April 2025 | 16:46

Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 | 08:51

Beri Alasan Baru untuk Usulan Pergantian Wapres, Refly Harun: Yang Paling Jelas Fufufafa

Jumat, 25 April 2025 | 05:15

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia

Rabu, 16 April 2025 | 12:58

Walikota Surabaya Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Sabtu, 19 April 2025 | 01:32

Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah

Minggu, 20 April 2025 | 07:52

UPDATE

Berduet dengan Petenis Jepang, Clara Rebut Juara Ganda Putri ITF J30 Binh Duong

Minggu, 27 April 2025 | 03:59

Mampu Jual 2 Kg Narkoba Tiap Bulan, Si Raja Sabu dan Komplotannya Diringkus Polisi

Minggu, 27 April 2025 | 03:43

2.815 Dosis Vaksin Meningitis Disiapkan untuk Calon Jemaah Haji 2025 asal Surabaya

Minggu, 27 April 2025 | 03:20

Gubernur Sumsel Imbau Semua Pihak Legawa dengan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang

Minggu, 27 April 2025 | 02:47

Evakuasi Warga yang Terkena Stroke dengan Ambulans Apung Berlangsung Dramatis

Minggu, 27 April 2025 | 02:19

Newcastle Panaskan Persaingan Zona Liga Champions

Minggu, 27 April 2025 | 02:00

Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran Resmi Dilaporkan LCW ke Kejagung

Minggu, 27 April 2025 | 01:41

Polemik Tunggakan Pajak Mobil Selesai, Dedi Mulyadi: Nomornya Sudah Bandung

Minggu, 27 April 2025 | 01:21

Marc Marquez Akui Tak Mudah Menangi Sprint Race GP Spanyol

Minggu, 27 April 2025 | 00:57

Buntut Anggotanya Foto Bareng Hercules, Danjen Kopassus Minta Maaf

Minggu, 27 April 2025 | 00:42

Selengkapnya