Berita

Barang bukti uang Rp2,6 miliar dari hasil OTT di Kabupaten OKU/RMOL

Hukum

Kronologi OTT OKU hingga KPK Sita Rp2,6 M

MINGGU, 16 MARET 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah uang tunai hingga barang mewah disita KPK saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengurai kronologi OTT yang dilakukan sejak Sabtu, 15 Maret 2025 untuk mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024-2025. 

Pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah dan saksi Arman di rumahnya masing-masing. Dari sana, KPK menemukan dan menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga diberikan pihak swasta M Fauzi alias Pablo dan tersangka Ahmad Sugeng Santoso.


Secara simultan, KPK mengamankan Pablo, Ahmad Sugeng, dan tiga anggota DPRD OKU yakni, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati di rumahnya masing-masing.

"Tim juga mengamankan pihak lainnya, yaitu saudara A (Arman) dan saudara S (Setiawan)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Petugas KPK juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Setyo menjelaskan, pada awal Maret 2025, tersangka Ahmad Sugeng juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumah Nopriansyah.

"Jadi untuk uang Rp1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk kepentingan NOP (Nopriansyah), sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merk Toyota Fortuner," pungkas Setyo.

Dari kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah; tiga anggota DPRD OKU masing-masing Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Keempatnya berperan sebagai penerima suap.

Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Sementara Arman dan Setiawan yang sebelumnya sempat ditangkap hanya berstatus sebagai saksi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya