Berita

Barang bukti uang Rp2,6 miliar dari hasil OTT di Kabupaten OKU/RMOL

Hukum

Kronologi OTT OKU hingga KPK Sita Rp2,6 M

MINGGU, 16 MARET 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah uang tunai hingga barang mewah disita KPK saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengurai kronologi OTT yang dilakukan sejak Sabtu, 15 Maret 2025 untuk mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024-2025. 

Pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah dan saksi Arman di rumahnya masing-masing. Dari sana, KPK menemukan dan menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga diberikan pihak swasta M Fauzi alias Pablo dan tersangka Ahmad Sugeng Santoso.


Secara simultan, KPK mengamankan Pablo, Ahmad Sugeng, dan tiga anggota DPRD OKU yakni, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati di rumahnya masing-masing.

"Tim juga mengamankan pihak lainnya, yaitu saudara A (Arman) dan saudara S (Setiawan)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Petugas KPK juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Setyo menjelaskan, pada awal Maret 2025, tersangka Ahmad Sugeng juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumah Nopriansyah.

"Jadi untuk uang Rp1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk kepentingan NOP (Nopriansyah), sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merk Toyota Fortuner," pungkas Setyo.

Dari kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah; tiga anggota DPRD OKU masing-masing Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Keempatnya berperan sebagai penerima suap.

Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Sementara Arman dan Setiawan yang sebelumnya sempat ditangkap hanya berstatus sebagai saksi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya