Berita

Barang bukti uang Rp2,6 miliar dari hasil OTT di Kabupaten OKU/RMOL

Hukum

Kronologi OTT OKU hingga KPK Sita Rp2,6 M

MINGGU, 16 MARET 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah uang tunai hingga barang mewah disita KPK saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengurai kronologi OTT yang dilakukan sejak Sabtu, 15 Maret 2025 untuk mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024-2025. 

Pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah dan saksi Arman di rumahnya masing-masing. Dari sana, KPK menemukan dan menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga diberikan pihak swasta M Fauzi alias Pablo dan tersangka Ahmad Sugeng Santoso.


Secara simultan, KPK mengamankan Pablo, Ahmad Sugeng, dan tiga anggota DPRD OKU yakni, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati di rumahnya masing-masing.

"Tim juga mengamankan pihak lainnya, yaitu saudara A (Arman) dan saudara S (Setiawan)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Petugas KPK juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Setyo menjelaskan, pada awal Maret 2025, tersangka Ahmad Sugeng juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumah Nopriansyah.

"Jadi untuk uang Rp1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk kepentingan NOP (Nopriansyah), sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merk Toyota Fortuner," pungkas Setyo.

Dari kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah; tiga anggota DPRD OKU masing-masing Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Keempatnya berperan sebagai penerima suap.

Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Sementara Arman dan Setiawan yang sebelumnya sempat ditangkap hanya berstatus sebagai saksi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya