Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset, Ini Sebabnya

MINGGU, 16 MARET 2025 | 13:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR didorong untuk segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di tengah maraknya kasus megakorupsi yang diungkap Kejaksaan Agung.

Ekonom senior dari Indef Profesor Didin S Damanhuri menuturkan dengan adanya undang-undang perampasan aset tersebut maka seluruh harta haram kekayaan para koruptor bisa dirampas negara untuk kepentingan ekonomi kerakyatan. 

“Bagaimana mega korupsi di Pertamina, bahkan sebelumnya di Asabri, Timah yang kalau diakumulasikan lebih dari 2000 triliun,” kata Prof Didin di acara virtual Forum Insan Cita bertemakan ‘Indonesia Gelap atau Terang: Perspektif Ilmu Ekonomi, Politik dan Hukum’ pada Minggu, 16 Maret 2025.


Prof Didin menuturkan selama ini untuk mengembalikan dana yang dkorup ke negara, hanya lewat pengadilan dengan menyita sejumlah temuan penyidik dan wajib bayar dalam persidangan. Maka dari itu, DPR didesak untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset.

“Itu sangat jauh dari dana yang dikorupsi. Oleh karena itu sebenarnya banyak pihak para ahli dan para akademisi dan koalisi masyarakat sipil mendesak undang-undang perampasan aset di DPR untuk segera bahas dan diundangkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset sah menjadi undang-undang, maka pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tersebut bisa dikembalikan ke negara dengan jumlah yang fantastis.

“Kalau undang-undang perampasan aset ini bisa diundangkan, maka pengadilan sebenarnya nanti bisa punya cara, bagaimana aset-aset koruptor itu bisa disita, dan kemudian dikembalikan kepada negara dan ini nilainya akan jauh lebih besar,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya