Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset, Ini Sebabnya

MINGGU, 16 MARET 2025 | 13:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR didorong untuk segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di tengah maraknya kasus megakorupsi yang diungkap Kejaksaan Agung.

Ekonom senior dari Indef Profesor Didin S Damanhuri menuturkan dengan adanya undang-undang perampasan aset tersebut maka seluruh harta haram kekayaan para koruptor bisa dirampas negara untuk kepentingan ekonomi kerakyatan. 

“Bagaimana mega korupsi di Pertamina, bahkan sebelumnya di Asabri, Timah yang kalau diakumulasikan lebih dari 2000 triliun,” kata Prof Didin di acara virtual Forum Insan Cita bertemakan ‘Indonesia Gelap atau Terang: Perspektif Ilmu Ekonomi, Politik dan Hukum’ pada Minggu, 16 Maret 2025.


Prof Didin menuturkan selama ini untuk mengembalikan dana yang dkorup ke negara, hanya lewat pengadilan dengan menyita sejumlah temuan penyidik dan wajib bayar dalam persidangan. Maka dari itu, DPR didesak untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset.

“Itu sangat jauh dari dana yang dikorupsi. Oleh karena itu sebenarnya banyak pihak para ahli dan para akademisi dan koalisi masyarakat sipil mendesak undang-undang perampasan aset di DPR untuk segera bahas dan diundangkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset sah menjadi undang-undang, maka pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tersebut bisa dikembalikan ke negara dengan jumlah yang fantastis.

“Kalau undang-undang perampasan aset ini bisa diundangkan, maka pengadilan sebenarnya nanti bisa punya cara, bagaimana aset-aset koruptor itu bisa disita, dan kemudian dikembalikan kepada negara dan ini nilainya akan jauh lebih besar,” tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya