Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

DPR Didorong Rampungkan RUU Perampasan Aset, Ini Sebabnya

MINGGU, 16 MARET 2025 | 13:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR didorong untuk segera mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di tengah maraknya kasus megakorupsi yang diungkap Kejaksaan Agung.

Ekonom senior dari Indef Profesor Didin S Damanhuri menuturkan dengan adanya undang-undang perampasan aset tersebut maka seluruh harta haram kekayaan para koruptor bisa dirampas negara untuk kepentingan ekonomi kerakyatan. 

“Bagaimana mega korupsi di Pertamina, bahkan sebelumnya di Asabri, Timah yang kalau diakumulasikan lebih dari 2000 triliun,” kata Prof Didin di acara virtual Forum Insan Cita bertemakan ‘Indonesia Gelap atau Terang: Perspektif Ilmu Ekonomi, Politik dan Hukum’ pada Minggu, 16 Maret 2025.


Prof Didin menuturkan selama ini untuk mengembalikan dana yang dkorup ke negara, hanya lewat pengadilan dengan menyita sejumlah temuan penyidik dan wajib bayar dalam persidangan. Maka dari itu, DPR didesak untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset.

“Itu sangat jauh dari dana yang dikorupsi. Oleh karena itu sebenarnya banyak pihak para ahli dan para akademisi dan koalisi masyarakat sipil mendesak undang-undang perampasan aset di DPR untuk segera bahas dan diundangkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika RUU Perampasan Aset sah menjadi undang-undang, maka pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tersebut bisa dikembalikan ke negara dengan jumlah yang fantastis.

“Kalau undang-undang perampasan aset ini bisa diundangkan, maka pengadilan sebenarnya nanti bisa punya cara, bagaimana aset-aset koruptor itu bisa disita, dan kemudian dikembalikan kepada negara dan ini nilainya akan jauh lebih besar,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya