Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

SABTU, 15 MARET 2025 | 10:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL.  Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman resminya yang dikutip Sabtu 15 Maret 2025, mengungkapkan, angka tersebut berasal dari berbagai sumber pajak. 

Di antaranya; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.


Secara rinci, pajak dari PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun itu terdiri dari setoran pajak sejak tahun 2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan, hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan yang sama, 10 Wajib Pajak PMSE dalam negeri dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan.

Kemudian penerimaan pajak dari sektor kripto  yang sebesar Rp1,21 triliun itu terdiri dari; Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp653,46 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto.

Pajak dari sektor fintech (P2P lending) yang menyumbang Rp3,23 triliun, terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN sebesar Rp1,68 triliun.

Sementara penerimaan pajak dari SIPP yang tercatat sebesar Rp2,94 triliun itu terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya