Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Elphisina /Net

Nusantara

Legislator PKB:

Jangan Semua Pelaku Narkotika Masuk Penjara

SABTU, 15 MARET 2025 | 05:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berulangnya kasus tahanan kabur, salah satunya di di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, merupakan dampak dari over kapasitas. 
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Elphisina mengatakan, permasalahan kelebihan kapasitas penghuni Lapas ini sudah jadi rahasia umum yang berlarut-larut. 

Namun sayangnya pemerintah masih belum mampu mengurai benang kusut dari permasalahan klasik yang terjadi di Lapas yang ada di Indonesia. 

"Penambahan jumlah narapidana tidak sebanding dengan penambahan jumlah Lapas di Indonesia,” ujar Elpisina, dalam keterangan resminya, Jumat 14 Maret 2025. 

"Penambahan jumlah narapidana tidak sebanding dengan penambahan jumlah Lapas di Indonesia,” ujar Elpisina, dalam keterangan resminya, Jumat 14 Maret 2025. 

Politikus PKB ini mengatakan, narapidana dan tahanan yang kabur di Lapas Kutacane sebagian besar terkait narkotika. Padahal harusnya perlu diklasifikasi dalam kasus narkotika, apakah mereka bandar, penggedar, atau pengguna. 

“Ini artinya mayoritas yang terkait narkotika langsung dimasukkan ke Lapas. Padahal rehabilitasi kepada pengguna narkotika dapat menjadi salah satu pilihan penanganan kasus narkotika,” kata Elpisina.  

Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat bahwa kapasitas Lapas Kelas II Kutacane melebihi kapasitas. Lapas itu menampung 362 orang padahal daya tampungnya hanya 100 orang. 

Menurut Elpisina, kelebihan kapasitas di Lapas itu tidak dibarengi dengan jumlah penjaga Lapas yang sangat minim menyebabkan pengawasan di Lapas pun lemah. 

“Bagaimana mungkin beberapa penjaga yang jumlahnya kurang dari 10 harus mampu menjaga ratusan narapidana atau tahanan sekaligus," kata Elpisina.

Elphisina menyebut kelebihan kapasitas di Lapas juga salah satunya dipicu dari cara pandang jika penjara merupakan solusi utama dalam penanganan perkara pidana. 

Hampir semua perkara pidana menjadikan penjara sebagai tempat bagi para tahanan dan narapidana. Seharusnya, tambahnya, pemerintah harus mengupayakan alternatif pemidanaan seperti denda, maupun kerja sosial.   

“Pemerintah perlu merumuskan secara detail berbagai permasalahan yang terjadi serta mencari solusi yang tepat dan jangka panjang untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas yang terjadi di hampir semua Lapas di Indonesia,” pungkas Elpisina.

Sebanyak 49 tahanan dan narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane, berhasil melarikan diri dari penatnya jeruji besi. Hingga kini, sebanyak 35 orang masih kabur dan sebanyak 14 orang berhasil ditangkap. 

Sebelumnya pada Selasa 12 November 2024, sebanyak tujuh tahanan kabur dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan menjebol terali kamar mandi lalu masuk ke gorong-gorong yang tembus ke luar rutan. 

Kemudian pada Jumat 22 Maret 2024, seorang narapidana kasus pemerasan dan pencurian kabur dari Lapas Nusakambangan.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya