Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/Ist

Hukum

Pernyataan Kapuspenkum Tak Sejalan dengan Semangat Presiden Prabowo Berantas Korupsi

SABTU, 15 MARET 2025 | 04:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bersikap arogan dalam merespons laporan sejumlah elemen masyarakat terkait Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, Bhatara Ibnu Reza kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi pada Senin 10 Maret 2025.


Batara yang juga Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) menilai pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terlalu defensif.

Menurut Bhatara, seharusnya Harli tidak perlu menyampaikan kepada publik bahwa 'Satu anggota kejaksaan atau Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung'.

Bhatara menekankan bahwa pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) yang memang seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Bhatara.

Di sisi lain, pernyataan Harli juga tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memerangi korupsi hingga ke akarnya. 

"Pernyataan dari unsur Kejaksaan terhadap peristiwa yang terjadi kepada salah anggotanya menggambarkan sikap yang tidak bijak, berupa arogansi kelembagaan yang tidak patut dipertontonkan kepada publik," kata Bhatara.

Dengan sikap arogansi tersebut, Bhatara berharap  pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan.

"Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," pungkas Bhatara.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya