Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi/Ist
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024, akan membuat stres mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Demikian dikatakan mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 14 Maret 2025.
"Apalagi kasus ini diduga merugikan negara Rp1 triliun (tepatnya Rp959.485.181.470)," kata Roy Suryo.
Roy Suryo mengatakan, awalnya proyek PDN (sebelum jadi PDNS) ini digagas Menkominfo Johnny Gerald Plate dengan peletakan batu pertama di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 9 November 2022, dan direncanakan selesai dua tahun sesudahnya.
"Sayang Johnny Gerald Plate terkena kasus Proyek BTS-5G dan diteruskan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi," kata Roy Suryo.
Di periode Budi Arie Setiadi inilah, kata Roy Suryo, terjadi kecerobohan akibat mau mencari muka Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
PDN yang seharusnya ada di empat lokasi, yakni Cikarang, Batam, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan NTT, kemudian di
shortcut dibuat menjadi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Serpong dan Surabaya.
"Ini dilakukan Budi Arie untuk mengejar peresmiannya sebelum Jokowi lengser," kata Roy Suryo.
Budi Arie memajukan peresmian titik pertama PDN yang seharusnya di Cikarang pada November 2024 menjadi 17 Agustus 2025 agar seolah-olah bisa diresmikan Jokowi sebelum lengser.
"Ini adalah sebuah keputusan konyol yang secara teknis sangat berbahaya, karena harusnya PDN sesuai dengan standar ISO dan TIER tertentu, menjadi
specdown dan tidak sesuai standar lagi," kata Roy Suryo.
Budi Arie, lanjut Roy Suryo, juga telah secara serampangan memindahkan rencana detail PDN yang sebelumnya sudah dirancang di empat lokasi tetap, menjadi hanya dua lokasi yang bersifat sementara.
"Itu pun perangkatnya hanya menyewa alias buang-buang anggaran percuma, karena sebelumnya sudah dianggarkan senilai Rp2,7 triliun dengan bantuan Prancis untuk Cikarang, Korea untuk Batam, Inggris dan Amerika untuk IKN dan NTT," kata Roy Suryo.
Kasus PDN yang direkayasa jadi PDNS untuk sekedar memuaskan syahwat Jokowi sebelum lengser berkuasa itu akhirnya justru mengakibatkan kerugian besar bagi seluruh rakyat Indonesia, karena terjadi kebocoran data luar biasa besar.
Mulai dari Dirjen Imigrasi, mayoritas Pemda seluruh Indonesia, BPJS-Kesehatan, bahkan hingga INAFIS-Polri dan BIA-TNI.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
“Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Maret 2025.
Bani mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi Tahun 2020 sampai 2024.