Berita

Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP GM FKPPI, Wahyu Sandya/Ist

Politik

Revisi UU TNI Penting untuk Perkuat Pertahanan Negara

JUMAT, 14 MARET 2025 | 17:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memiliki urgensi untuk menyempurnakan aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman.

Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP GM FKPPI, Wahyu Sandya menyebut ancaman saat ini semakin kompleks. Di lain sisi, prinsip supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga harus ditegakkan. 

"Revisi UU TNI menjadi sebuah keniscayaan yang perlu dilakukan dalam penyempurnaan terhadap tugas pokok TNI dan tugas masing-masing matra," kata Wahyu Sandya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Maret 2025. 


Ia menegaskan, revisi harus memastikan tidak terjadinya duplikasi peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. 

"Tugas pokok TNI harus dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Hal ini krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperjelas peran TNI di berbagai sektor," ungkapnya.

Selain itu, Wahyu menilai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan harus diatur dengan ketat. Menurutnya, penempatan ini harus didasarkan pada urgensi kebutuhan nasional yang bersinggungan dengan ancaman nonmiliter. 

"Perubahan Pasal 47 harus memperjelas mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L, agar tetap sejalan dengan prinsip netralitas TNI dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Wahyu juga menegaskan, urgensi revisi UU TNI sebagai tuntutan reformasi TNI dan selaras dengan dinamika global. 

"Perkembangan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2004 menuntut reformasi TNI untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sehingga revisi UU jadi penting agar postur TNI tetap selaras dengan dinamika kebijakan dan keputusan negara," jelasnya. 

Lebih lanjut, Wahyu juga menyoroti pentingnya penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Menurutnya, dengan meningkatnya usia harapan hidup rakyat Indonesia, batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 perlu dikaji ulang. 

"Penyesuaian batas usia pensiun penting agar prajurit yang masih produktif dapat tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara, namun juga memperhatikan keseimbangan dengan regenerasi di tubuh TNI," ujarnya.

Selain itu, Wahyu menekankan pentingnya keseimbangan kesejahteraan karier prajurit dengan pengembangan karier yang berkelanjutan. 

"Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembinaan karier yang adil dan transparan, sehingga prajurit TNI tidak hanya sejahtera secara materi, tetapi juga memiliki peluang yang jelas untuk berkembang," imbuh dia.

Mahasiswa doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya yang juga Founder Djakarta Law & Co Law Firm ini menegaskan pentingnya penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan terkait penyesuaian pengaturan batas usia pensiun. 

"Ketentuan peralihan ini penting untuk memastikan proses adaptasi berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pembinaan personel," tambahnya.

Wahyu juga berharap revisi UU TNI nantinya dapat memperkuat posisi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan ancaman negara-negara termasuk juga tetap dalam bingkai demokrasi dan supremasi sipil. 

"Revisi harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam bingkai demokrasi dan supremasi hukum," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya