Polri bersama Airsoft Association (INASSOC) melakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketua Umum INASSOC airsoft, Andi Muhammad Zunun Halid mengimbau para airsofter untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan
airsoft gun dengan senjata asli atau senapan angin. Oleh karena itu, edukasi mengenai hobi ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“
Airsoft gun menggunakan tenaga baterai dan gas, bukan seperti senapan angin atau senjata api," kata Andi dalam keterangannya dikutip Jumat 14 Maret 2025.
Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan surat izin kepemilikan dan penggunaan
airsoft gun. Hal ini harus menjadi perhatian para anggota klub.
"Diharapkan para anggota klub yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas kepemilikan dan penggunaan resmi sebagaimana diatur dalam Perpol No 5 Tahun 2018 dan Perpol No 1 Tahun 2022," jelasnya.
Dia menilai bahwa pihak Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club
airsoft gun.
"Sehingga olahraga
airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga
airsoft gun di kancah internasional," pungkasnya.