Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana terdakwa Hasto Kristiyanto dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst akan digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Dalam sidang nanti, Hasto akan didakwa melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga akan didakwa melakukan perintangan penyidikan. Di mana, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses OTT KPK.
Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,.
Selanjutnya pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun, dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.