Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam/Istimewa
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, telah ditanggapi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan memeriksa pihak Pelapor, yakni Eneng Ika Haryati.
"Pada hari ini, MKD telah melakukan pemeriksaan terhadap Eneng Ika Haryati sebagai pengadu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mardani Ali Sera, dalam bentuk dugaan penghinaan terhadap Partai Gelora," ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.
Dek Gam menambahkan, usai memeriksa Pelapor, MKD juga akan segera memanggil Mardani Ali Sera. Sebab, Mardani juga perlu mengklarifikasi pelaporan itu.
"Iya pasti dong. Belum (ada tanggal pastinya), minggu depan mau kita putuskan tanggal berapa," terangnya.
Namun terkait hasil klarifikasi, Dek Gam belum bisa menjelaskannya. Karena masih bersifat rahasia.
"Hasil pemeriksaan enggak boleh dibocorkan dulu," sebut Dek Gam.
Sebelumnya, politikus PKS, Mardani Ali Sera, dilaporkan ke MKD DPR RI oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati. Mardani dilaporkan lantaran dianggap mengolok-olok Partai Gelora.
Ika mempermasalahkan pernyataan Mardani dalam acara "Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina" pada Selasa 21 Januari 2025. Mardani diketahui sempat menyinggung Partai Gelora di momen diskusi terkait Palestina.
Saat itu, perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat, memaparkan capaian pihaknya untuk membantu Palestina.
"Sudah mengumpulkan 280 ribu koleksi perjuangan Indonesia-Palestina. Dan alhamdulillah, kami sudah mengumpulkan ini selama 19 tahun. Dan kami sudah kerja sama dengan berbagai fraksi partai dengan Gerindra, termasuk dengan PDIP, dengan PKS, Gelora, dan sebagainya," ujar Hadi.
"PKS jangan deketin ke Gelora, hahaha.... Bercanda bercanda, hahaha...," kelakar Mardani menimpali pernyataan Hadi.
Atas komentar tersebut, Mardani pun dilaporkan ke MKD DPR RI.