Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Stevano Rizki Adranacus/Ist
Komisi III DPR mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) segera membentuk kamar khusus pajak. Pembentukan kamar peradilan khusus pajak ini diyakini bisa mengoptimalkan peran MA dalam membantu keuangan negara.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Stevano Rizki Adranacus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung membahas program prioritas dan strategis MA untuk 2025.
"Saat ini sengketa Pajak berada di bawah kamar TUN. Koreksi saya jika salah Pak Sesma, saat ini hanya ada 7 hakim TUN dengan hanya 1 atau 2 orang yang benar-benar memiliki latar belakang keuangan dan pajak," kata Stevano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
Lanjut dia, dari 8.000 sengketa TUN, 7.200 di antaranya terkait persoalan Pajak. Sehingga, dia menilai wajar bila masih terdapat banyak disparitas putusan atas permasalahan yang sama dalam sengketa pajak.
"Sehingga tidak ada kepastian hukum. Contoh sengketa yang signifikan adalah kasus PPN PGN dengan nilai sengketa sekitar Rp6 triliun. Kasusnya sama, sebagian menang DJP sebagian kalah DJP," ucapnya.
Legislator muda PDIP ini juga menjelaskan alasan lain pentingnya membentuk kamar khusus pajak di MA.
Bagi Stevano, pembentukan peradilan khusus pajak ini memiliki semangat yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto dalam mencari pemasukan negara guna melaksanakan program-program untuk rakyat.
Di sisi lain, Legislator dari Dapil NTT II itu mengapresiasi kerja MA pada 2024 yang sudah menyumbangkan Rp15 triliun dan 85 juta dolar AS ke negara melalui putusan pajak yang memenangkan pemerintah.
Dia mengamini secara kasat mata angka itu memang terkesan fantastis. Namun jika diteliti lebih lanjut, dari 7.200 sengketa pajak, pemerintah hanya memenangkan 4 persen atau 288 putusan. Sedangkan, sisanya 6.912 putusan dimenangkan oleh swasta.
"Data yang saya sebutkan tadi tentu mengundang suatu kecurigaan-kecurigaan. Tetapi kita juga harus bisa objektif melihat kondisi Hakim Pajak kita. Saat ini di MA tidak memiliki kamar khusus terkait pajak," jelas nya.
Atas dasar itu, Stevano pun meminta pimpinan Komisi III DPR mendorong MA untuk segera memiliki kamar khusus pajak yang diisi oleh para hakim yang tidak hanya berlatar hukum semata tapi juga memiliki latar belakang keuangan atau pajak.
"Ini merupakan hal konkret dan
legacy yang luar biasa jika Komisi III dapat mendorong segera terbentuknya kamar khusus pajak ini. Saya yakin dengan dibuatnya kamar khusus pajak dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara denhan adanya kesatuan putusan, percepatan penyelesaian sengketa pajak dengan minim disparitas putusan," tegas Stevano.
Tak hanya itu, Stevano juga optimistis Presiden Prabowo bakal mendukung penuh pembentukan kamar khusus pajak tersebut. Dia juga yakin dengan adanya kamar khusus pajak, peran MA dalam menyelamatkan uang negara akan lebih optimal.
"Kepada Ketua kita Bapak Habib, agar ini menjadi atensi khusus. Pak Presiden pasti akan mendukung ini. Sebab, dengan keadaan sekarang, kontribusi MA sudah sangat luar biasa, bayangkan jika kita perkuat lagi. Penyelamatan uang negara bisa semakin optimal melalui putusan pajak kita," demikian Stevano.