Berita

Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi bank bjb di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025/RMOL

Hukum

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

KAMIS, 13 MARET 2025 | 18:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) bersama agensi iklan sepakat untuk melakukan markup harga iklan di media hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, terjadi beberapa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lima orang tersangka dalam perkara di bank bjb.

"Ada beberapa PMH yang telah kami temukan terhadap perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Maret 2025.


Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Budi menjelaskan, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa, lingkup pekerjaan enam agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten," tutur Budi.

Budi menerangkan, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

"Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," jelas Budi.

Uang markup sebesar Rp222 miliar itu kata Budi, digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb.

"Jadi Dirut bjb yaitu saudara YR bersama-sama saudara WD ini melakukan kerja sama dengan agensi tersebut untuk bersepakat bagaimana untuk memenuhi dana non-budgeter tersebut," jelas Budi.

Untuk itu, lanjut dia, dibuat suatu penempatan iklan yang sebenarnya bank bjb bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil uang Rp222 miliar selama 2,5 tahun.

Budi mengungkapkan, tersangka Yuddy bersama-sama dengan Widi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja menyiapkan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Sehingga penunjukan keenam agensi itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Kemudian, Dirut dan PPK mengatur pemilihan siapa-siapa agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak bjb yaitu Dirut dan kepemimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," pungkas Budi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya