Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

KAMIS, 13 MARET 2025 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan gangguan beribadah di Vihara Kencana di Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang diproses penyidik Satreskrimum Polres Jakarta Barat dikritik Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.

"Jangan sampai ada kriminalisasi," kata Inggard kepada RMOL, Kamis 13 Maret 2025.

Apalagi, kata Inggard, keberadaan Vihara Kencana belum mengantongi izin berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.


Inggard mendorong aparat Polres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus tersebut.

"Seharusnya diselesaikan secara musyawarah, bukan lewat kepolisian," kata Inggard.

Inggard juga meminta aparat kepolisian bijak menangani kasus ini alias tidak condong membela pelapor.

Diketahui, seorang warga bernama Ariandi melaporkan Dharmawan Wiguna ke Polres Metro Jakarta Barat karena dianggap mengganggu upacara keagamaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2024.

Ariandi menuduh Dharmawan Wiguna melanggar Pasal 175 KUHP karena menggeber-geber motornya hingga membuat suara bising.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di Taman Wihara Cetiya Permata Dihati di Kaliandra 4 Blok C4 No.12-15, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kegiatan ibadah di tempat itu sudah berlangsung selama 12 tahun secara ilegal," kata Inggard.

Menurut Inggard, polisi juga tidak perlu meminta keterangan saksi ahli agama karena kasus yang dilaporkan tidak terkait dengan penistaan agama.

"Terlapor cuma mau pulang ke rumahnya, tapi terhalang kegiatan ibadah ilegal, itu saja," kata Inggard.

Inggard menambahkan bahwa penutupan jalan sepihak tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pelaksana kegiatan ibadah itu jelas melanggar dan wajib dikenai sanksi," pungkas Inggard.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya