Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

KAMIS, 13 MARET 2025 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan gangguan beribadah di Vihara Kencana di Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang diproses penyidik Satreskrimum Polres Jakarta Barat dikritik Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.

"Jangan sampai ada kriminalisasi," kata Inggard kepada RMOL, Kamis 13 Maret 2025.

Apalagi, kata Inggard, keberadaan Vihara Kencana belum mengantongi izin berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.


Inggard mendorong aparat Polres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus tersebut.

"Seharusnya diselesaikan secara musyawarah, bukan lewat kepolisian," kata Inggard.

Inggard juga meminta aparat kepolisian bijak menangani kasus ini alias tidak condong membela pelapor.

Diketahui, seorang warga bernama Ariandi melaporkan Dharmawan Wiguna ke Polres Metro Jakarta Barat karena dianggap mengganggu upacara keagamaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2024.

Ariandi menuduh Dharmawan Wiguna melanggar Pasal 175 KUHP karena menggeber-geber motornya hingga membuat suara bising.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di Taman Wihara Cetiya Permata Dihati di Kaliandra 4 Blok C4 No.12-15, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kegiatan ibadah di tempat itu sudah berlangsung selama 12 tahun secara ilegal," kata Inggard.

Menurut Inggard, polisi juga tidak perlu meminta keterangan saksi ahli agama karena kasus yang dilaporkan tidak terkait dengan penistaan agama.

"Terlapor cuma mau pulang ke rumahnya, tapi terhalang kegiatan ibadah ilegal, itu saja," kata Inggard.

Inggard menambahkan bahwa penutupan jalan sepihak tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pelaksana kegiatan ibadah itu jelas melanggar dan wajib dikenai sanksi," pungkas Inggard.




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya