Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua/Ist

Nusantara

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

KAMIS, 13 MARET 2025 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan gangguan beribadah di Vihara Kencana di Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang diproses penyidik Satreskrimum Polres Jakarta Barat dikritik Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.

"Jangan sampai ada kriminalisasi," kata Inggard kepada RMOL, Kamis 13 Maret 2025.

Apalagi, kata Inggard, keberadaan Vihara Kencana belum mengantongi izin berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.


Inggard mendorong aparat Polres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam penanganan kasus tersebut.

"Seharusnya diselesaikan secara musyawarah, bukan lewat kepolisian," kata Inggard.

Inggard juga meminta aparat kepolisian bijak menangani kasus ini alias tidak condong membela pelapor.

Diketahui, seorang warga bernama Ariandi melaporkan Dharmawan Wiguna ke Polres Metro Jakarta Barat karena dianggap mengganggu upacara keagamaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2024.

Ariandi menuduh Dharmawan Wiguna melanggar Pasal 175 KUHP karena menggeber-geber motornya hingga membuat suara bising.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di Taman Wihara Cetiya Permata Dihati di Kaliandra 4 Blok C4 No.12-15, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kegiatan ibadah di tempat itu sudah berlangsung selama 12 tahun secara ilegal," kata Inggard.

Menurut Inggard, polisi juga tidak perlu meminta keterangan saksi ahli agama karena kasus yang dilaporkan tidak terkait dengan penistaan agama.

"Terlapor cuma mau pulang ke rumahnya, tapi terhalang kegiatan ibadah ilegal, itu saja," kata Inggard.

Inggard menambahkan bahwa penutupan jalan sepihak tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Pelaksana kegiatan ibadah itu jelas melanggar dan wajib dikenai sanksi," pungkas Inggard.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya