Berita

Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya/Istimewa

Politik

KSAD: Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Kewenangan Kami, Apa Masalahnya?

KAMIS, 13 MARET 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kenaikan pangkat yang didapat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dari Mayor menjadi Letnan Kolonel masih menjadi polemik di masyarakat. Meskipun, pihak TNI sudah menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut adalah penghargaan kepada sosok yang sudah membantu aktivitas presiden.

"Tentang Letkol Teddy, itu kan kewenangan Panglima (TNI), kewenangan saya. Ada orang yang sudah dianggap oleh presiden bisa membantu, bisa mengkoordinasikan, kita kasih pangkat lebih tinggi, apa masalahnya?" ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 12 Maret 2025.

Secara khusus, KSAD menyoroti pihak-pihak yang memprotes kenaikan pangkat tersebut. Seperti mereka yang sudah pernah bertugas di Papua, tapi tak kunjung mendapat kenaikan pangkat. 


"Kalau betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan, dia yang bertempur enggak naik-baik, saya ingin tahu orangnya siapa, betul enggak dia pernah bertempur? Biasanya yang enggak pernah perang itu yang bacotnya banyak," tegasnya.

Maruli kembali menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol adalah kewenangan Panglima TNI dan dirinya. Namun demikian, Maruli memastikan TNI akan mengikuti apapun putusan yang diambil pemerintah.

"Tentang Letkol TNI itu kewenangan (Panglima TNI), karena beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres (Sekretariat Militer Presiden), sudah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ. Pangkat tetap nempel. Ini perlu dijelaskan, mungkin banyak yang belum mengerti," tuturnya.

"Terus beliau kita rekomendasikan, karena seorang Mayor bisa membuat presiden nyaman, bisa mendampingi dengan baik. Saya Jenderal pun belum tentu bisa memfasilitasi beliau dengan baik. Jadi kami berikan itu, Panglima TNI memberikan, saya ikut melanjutkan dengan hasil diskusi kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. 

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut. 

Salah satunya disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menilai kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan. 

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ucap TB Hasanuddin, pada Jumat 7 Maret 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya