Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memecat empat anggota Polda Metro Jaya karena sejumlah kasus/Istimewa

Presisi

Terlibat Penipuan hingga Perzinahan, 4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak dengan Hormat

KAMIS, 13 MARET 2025 | 01:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat anggota Polda Metro Jaya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan PTDH ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya.

Empat anggota yang dipecat adalah Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan 3 orang lainya yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan terlibat kasus penipuan.

"Pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap empat orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, pada Rabu, 12 Maret 2025.


"Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian," sambungnya.

Karyoto berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tandas Irjen Karyoto.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya