Maskapai baru, Indonesia Airlines (INA) yang berencana melayani penerbangan rute internasional di Indonesia belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin dari maskapai tersebut.
“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Lukman dalam pernyataannya, yang diterima Rabu 12 Maret 2025.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 35/2021, setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal serta Air Operator Certificate (AOC).
Namun, hingga kini, maskapai yang merupakan anak usaha Calypte Holding Pte Ltd asal Singapura itu belum mengurus izin ke pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia Airlines dalam keterangannya mengklaim telah mengantongi izin terbang pada 7 Maret 2025 dan siap melayani rute internasional.
Maskapai ini berencana berbasis di Bandara Soekarno-Hatta dengan armada 20 pesawat, termasuk pesawat berbadan kecil dan lebar, serta menargetkan penerbangan ke 48 kota di 30 negara dalam lima tahun pertama operasionalnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai maskapai ini tidak bisa beroperasi tanpa izin resmi.
“Mereka mungkin bisa mengurus izin di Singapura, tetapi untuk beroperasi dari Indonesia, tetap harus mendapat izin dari Kemenhub, termasuk flight approval, security clearance dari Kemenhan, dan izin dari Kemenlu. Kalau nggak punya izin ya nggak bisa terbang,” katanya.