Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kiri)/RMOL

Hukum

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi bjb, Ridwan Kamil Termasuk?

RABU, 12 MARET 2025 | 15:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di media cetak maupun elektronik tahun 2021-2023.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, tim penyidik akan mendalami adanya keterlibatan Ridwan Kamil atau tidak terkait penempatan dana iklan yang dimarkup. 

Mengingat, tempus peristiwa pidana tersebut terjadi ketika Ridwan Kamil masih menjabat Gubernur Jawa Barat.


"Nah, itu nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2024.

Setyo mengakui, modus korupsi di BJB adalah terkait iklan yang di-markup melalui agensi iklan.

"Diduga seperti itu lah. Nanti pada saat konpers akan didetailkan," tutur Setyo.

Setyo pun menerangkan, bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini cukup besar.

"Ya lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah," pungkas Setyo.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti dokumen dan barang-barang lainnya.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers mengumumkan 5 tersangka dan detail perkara dugaan korupsi di BJB pada pekan ini antara Kamis, 13 Maret 2025 atau Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai penempatan dana iklan oleh BJB sekitar Rp100 miliar. Diduga dalam proses penempatan dana iklan oleh BJB telah terjadi markup atau penggelembungan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya