Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipastikan tidak akan mengganggu program-program desa yang telah tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait penggunaan dana APBDesa dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Tito meyakinkan bahwa APBDesa telah disusun, di mana yang 70 persen dari APBDesa itu adalah untuk pembangunan yang merupakan inisiatif dari desa dengan melihat kebutuhan daerah masing-masing, dan yang 30 persen mengakomodir program nasional.
"Nah, yang 30 persen ini bisa dipakai juga program untuk pembentukan koperasi desa ini," kata Tito dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi, di Jakarta, dikutip Rabu 12 Maret 2025.
Bagian 70 persen dana APBDesa tetap akan digunakan untuk program-program pembangunan desa, seperti pembangunan irigasi, jalan, dan infrastruktur lainnya yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa.
Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan mengganggu program-program desa yang telah direncanakan. Koperasi ini justru akan menjadi mitra desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berencana membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola gerai sembako, obat-obatan, dan produk pertanian.
Peluncuran koperasi ini rencananya akan dilakukan pada 12 Juli bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui tiga skema utama, yaitu membangun koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, mengembangkan koperasi aktif dengan menambah unit usaha yang lebih variatif, serta merevitalisasi koperasi tidak aktif agar dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.