Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto/RMOL

Hukum

KPK Amankan Dokumen dan Beberapa Barang dari Rumah Ridwan Kamil

RABU, 12 MARET 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Beberapa dokumen hingga barang-barang diamankan tim penyidik KPK dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. 

Barang-barang yang diamankan itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di media cetak maupun elektronik tahun 2021-2023.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat ditanya hasil geledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung yang telah digeledah pada Senin, 10 Maret 2025.


"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang, 12 Maret 2025.

Setyo menerangkan, meskipun tidak banyak barang-barang yang diamankan, dipastikan relevan dengan perkara yang ditangani KPK.

"Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," jelasnya.

Namun demikian, Setyo mengaku belum bisa menjelaskan lebih dokumen apa dan barang-barang apa yang disita tim penyidik dari rumah mantan calon gubernur DKI Jakarta itu.

"Ya macam-macam lah ada beberapa. Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," pungkas Setyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan nominal dugaan kerugian keuangan negara yang terjadi dari korupsi di BJB.

"Lupa persisnya, ratusan miliar," kata Fitroh.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers pengumuman 5 tersangka dan detail perkara dugaan korupsi di BJB pada pekan ini antara Kamis, 13 Maret 2025 atau Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai penempatan dana iklan oleh BJB sekitar Rp100 miliar. Diduga dalam proses penempatan dana iklan oleh BJB telah terjadi markup atau penggelembungan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya