Berita

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini/Ist

Politik

Tak Paham Tupoksi

Pecat Menteri PANRB Rini Widyantini!

RABU, 12 MARET 2025 | 07:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto agar segera memecat Rini Widyantini dari jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pasalnya, Rini Widyantini telah membuat kegaduhan karena mengeluarkan kebijakan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, kebijakan penundaan tersebut mengakibatkan 1,7 juta orang menjadi pengangguran baru.


"Kalau saya lihat, kekonyolan dari Menteri PANRB ini ini justru menambah kegaduhan," kata Kang Tamil kepada RMOL, Rabu 12 Maret 2025.

Padahal, kata Kang Tamil, semua lini dari pemerintahan Prabowo saat ini sedang giat-giatnya membenahi sisi-sisi pemerintahan untuk meningkatkan kepercayaan publik.

"Tidak ada kata lain selain copot menteri PANRB ini. Ini karena dia tidak tahu apa yang dia kerjakan," kata Kang Tamil.

Di mata Kang Tamil, Rini Widyantini juga tidak paham posisi tupoksinya sebagai menteri PANRB.

Setelah memecat Rini dari jabatan menteri PANRB, kata akademisi Universitas Dian Nusantara ini, maka segera dilakukan pelantikan terhadap CASN dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus.

"Secepatnya SK-nya harus turun, dan negara harus memperhatikan gaji mereka sejak Oktober hingga hari ini Maret," kata Kang Tamil.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya