Berita

Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin/Humas Polda Papua

Presisi

Polisi Gagalkan Penyelundupan 17 Senpi ke KKB Papua

RABU, 12 MARET 2025 | 07:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aparat kepolisian menyita 3.573 amunisi dan 17 pucuk senjata api (senpi) rakitan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya Papua.

Sebanyak tujuh orang ditangkap dari sejumlah daerah, yakni YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua. Barang ilegal itu ternyata disuplai dari Bojonegoro, Jawa Timur.


Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama Polda Papua dengan Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terbongkarnya kasus ini setelah Polda Papua menangkap Yuni Enembi. Dari sinilah polisi kemudian memeriksa sejumlah orang yang berada di beberapa kota di Indonesia.

"Kita berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api (enam laras panjang, enam laras pendek, dan lima rakitan) serta 3.573 butir amunisi,” kata Irjen Patrige di Aula Rupatama Polda Papua, Selasa 11 Maret 2025.

Dua tersangka utama, YE alias JAS berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

Polisi juga menyita peralatan perakitan senjata api, antara lain mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor.

“Kami juga menyita dua buah detonator, magazine popor senjata, laras senjata rakitan dan berbagai dokumen pendukung lainnya serta uang tunai Rp369.600.000,” kata Irjen Patrige.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya