Berita

Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin/Humas Polda Papua

Presisi

Polisi Gagalkan Penyelundupan 17 Senpi ke KKB Papua

RABU, 12 MARET 2025 | 07:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aparat kepolisian menyita 3.573 amunisi dan 17 pucuk senjata api (senpi) rakitan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya Papua.

Sebanyak tujuh orang ditangkap dari sejumlah daerah, yakni YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua. Barang ilegal itu ternyata disuplai dari Bojonegoro, Jawa Timur.


Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama Polda Papua dengan Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terbongkarnya kasus ini setelah Polda Papua menangkap Yuni Enembi. Dari sinilah polisi kemudian memeriksa sejumlah orang yang berada di beberapa kota di Indonesia.

"Kita berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api (enam laras panjang, enam laras pendek, dan lima rakitan) serta 3.573 butir amunisi,” kata Irjen Patrige di Aula Rupatama Polda Papua, Selasa 11 Maret 2025.

Dua tersangka utama, YE alias JAS berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

Polisi juga menyita peralatan perakitan senjata api, antara lain mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor.

“Kami juga menyita dua buah detonator, magazine popor senjata, laras senjata rakitan dan berbagai dokumen pendukung lainnya serta uang tunai Rp369.600.000,” kata Irjen Patrige.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya