Berita

Pengemudi Ojol/Net

Politik

Pimpinan DPR Sambut Positif Bonus Hari Raya Buat Ojol

SELASA, 11 MARET 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Imbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan penyedia aplikasi online memberi Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurirnya, mendapat sambutan positif Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

"Langkah Presiden Prabowo tersebut saya kira layak diapresiasi. Ini menunjukkan keberpihakan dan kepedulian beliau sebagai seorang pemimpin kepada rakyatnya," kata Adies kepada wartawan di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, pemberian bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online juga bisa berefek positif terhadap perputaran ekonomi nantinya.


"Setidaknya, bonus yang saudara-saudara kita dapatkan itu kan nantinya bisa digunakan mereka untuk belanja berbagai kebutuhan rumah tangga. Paling tidak, dengan adanya pemberian bonus ini daya beli masyarakat jadi bergeliat," jelasnya.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR itu juga berharap perusahaan penyedia layanan  berbasis aplikasi lainnya bisa meniru Gojek dan Grab yang memberikan perhatian kepada para mitranya.

"Harapan kami sebagai wakil rakyat, semoga perusahaan-perusahaan lainnya bisa mengikuti langkah Gojek dan Grab yang memberikan perhatian kepada para mitranya di bulan penuh berkah ini," ujar Legislator dari dapil Jatim I itu.

Terakhir, Adies juga berharap agar para pengemudi ojek online dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan menyambut hari raya nanti dengan penuh sukacita.

"Semoga di bulan Ramadan ini saudara-saudara kita para pengemudi ojek online di mana pun berada bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari Raya Idulfitri nanti dengan penuh sukacita dan kegembiraan," pungkasnya.

Prabowo mengimbau agar BHR berupa uang tunai dapat diberikan berdasarkan keaktifan kerja. Tercatat saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.

Dikatakan bahwa jumlah bonus hari raya untuk kurir dan pengemudi online juga baru akan diumumkan setelah dirumuskan kembali oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya