Berita

Pengemudi Ojol/Net

Politik

Pimpinan DPR Sambut Positif Bonus Hari Raya Buat Ojol

SELASA, 11 MARET 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Imbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan penyedia aplikasi online memberi Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurirnya, mendapat sambutan positif Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

"Langkah Presiden Prabowo tersebut saya kira layak diapresiasi. Ini menunjukkan keberpihakan dan kepedulian beliau sebagai seorang pemimpin kepada rakyatnya," kata Adies kepada wartawan di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, pemberian bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online juga bisa berefek positif terhadap perputaran ekonomi nantinya.


"Setidaknya, bonus yang saudara-saudara kita dapatkan itu kan nantinya bisa digunakan mereka untuk belanja berbagai kebutuhan rumah tangga. Paling tidak, dengan adanya pemberian bonus ini daya beli masyarakat jadi bergeliat," jelasnya.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR itu juga berharap perusahaan penyedia layanan  berbasis aplikasi lainnya bisa meniru Gojek dan Grab yang memberikan perhatian kepada para mitranya.

"Harapan kami sebagai wakil rakyat, semoga perusahaan-perusahaan lainnya bisa mengikuti langkah Gojek dan Grab yang memberikan perhatian kepada para mitranya di bulan penuh berkah ini," ujar Legislator dari dapil Jatim I itu.

Terakhir, Adies juga berharap agar para pengemudi ojek online dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan menyambut hari raya nanti dengan penuh sukacita.

"Semoga di bulan Ramadan ini saudara-saudara kita para pengemudi ojek online di mana pun berada bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari Raya Idulfitri nanti dengan penuh sukacita dan kegembiraan," pungkasnya.

Prabowo mengimbau agar BHR berupa uang tunai dapat diberikan berdasarkan keaktifan kerja. Tercatat saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.

Dikatakan bahwa jumlah bonus hari raya untuk kurir dan pengemudi online juga baru akan diumumkan setelah dirumuskan kembali oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya