Berita

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno/Net

Politik

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

SELASA, 11 MARET 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury mengajukan gugatan terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik serta UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. 

Salah satu permohonan yang dilayangkan Edward Lamury, adalah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Soal gugatan tersebut, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan bahwa pada prinsipnya gugatan adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan.


Tetapi, ditekankan Eddy, persoalan jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai partai politik masing-masing.

"Saya telah membaca materi permohonannya, menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART partai," ujar Eddy kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menegaskan, masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan ketum parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.

"Jadi, karena masa jabatan ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dalam AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan," tambahnya.

Menurutnya, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai. 

Secara khusus, Wakil Ketua MPR ini meyakinkan bahwa PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya. 

"Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat," pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya