Berita

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno/Net

Politik

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

SELASA, 11 MARET 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury mengajukan gugatan terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik serta UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. 

Salah satu permohonan yang dilayangkan Edward Lamury, adalah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Soal gugatan tersebut, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan bahwa pada prinsipnya gugatan adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan.


Tetapi, ditekankan Eddy, persoalan jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai partai politik masing-masing.

"Saya telah membaca materi permohonannya, menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART partai," ujar Eddy kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menegaskan, masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan ketum parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.

"Jadi, karena masa jabatan ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dalam AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan," tambahnya.

Menurutnya, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai. 

Secara khusus, Wakil Ketua MPR ini meyakinkan bahwa PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya. 

"Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya