Berita

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin/RMOL

Politik

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

SELASA, 11 MARET 2025 | 16:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga pasal dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memungkinkan untuk direvisi. 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa tiga pasal itu antara lain, Pasal 47 tentang lingkup tugas TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia, dan Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI. 

“Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga (yang direvisi),” ungkap Sjafrie kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. 


Sjafrie menjelaskan, terkait pasal yang mengatur kedudukan TNI sebetulnya bukanlah masalah baru, akan tetapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI. 

Sama halnya dengan pasal 53 yang berkaitan dengan perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dari tamtama sampai perwira tinggi. Ini pun rencananya akan direvisi. 

Adapun, kata Sjafrie, mengenai pasal 47 tentang lingkup tugas TNI yang bisa diduduki oleh prajurit aktif yang sekarang masih berlaku pun akan direvisi. 

“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya. 

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara,” demikian Sjafrie.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya