Berita

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin/RMOL

Politik

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

SELASA, 11 MARET 2025 | 16:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga pasal dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memungkinkan untuk direvisi. 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa tiga pasal itu antara lain, Pasal 47 tentang lingkup tugas TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia, dan Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI. 

“Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga (yang direvisi),” ungkap Sjafrie kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. 


Sjafrie menjelaskan, terkait pasal yang mengatur kedudukan TNI sebetulnya bukanlah masalah baru, akan tetapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI. 

Sama halnya dengan pasal 53 yang berkaitan dengan perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dari tamtama sampai perwira tinggi. Ini pun rencananya akan direvisi. 

Adapun, kata Sjafrie, mengenai pasal 47 tentang lingkup tugas TNI yang bisa diduduki oleh prajurit aktif yang sekarang masih berlaku pun akan direvisi. 

“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya. 

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara,” demikian Sjafrie.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya