Berita

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin/RMOL

Politik

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

SELASA, 11 MARET 2025 | 16:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada tiga pasal dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memungkinkan untuk direvisi. 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa tiga pasal itu antara lain, Pasal 47 tentang lingkup tugas TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia, dan Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI. 

“Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga (yang direvisi),” ungkap Sjafrie kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. 


Sjafrie menjelaskan, terkait pasal yang mengatur kedudukan TNI sebetulnya bukanlah masalah baru, akan tetapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI. 

Sama halnya dengan pasal 53 yang berkaitan dengan perpanjangan masa dinas aktif prajurit, dari tamtama sampai perwira tinggi. Ini pun rencananya akan direvisi. 

Adapun, kata Sjafrie, mengenai pasal 47 tentang lingkup tugas TNI yang bisa diduduki oleh prajurit aktif yang sekarang masih berlaku pun akan direvisi. 

“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya. 

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara,” demikian Sjafrie.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya