Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan/RMOL
Kasus korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) masih menjadi teka-teki.
KPK pun sudah memanggil beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dan Satori.
Hari ini, KPK memeriksa lima orang saksi, salah satunya seorang staf di rumah aspirasi anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Nia Nurrohman selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan, Wagino selaku staf rumah aspirasi Heri Gunawan, Ponidin Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Bendahara Yayasan Guna Semesta Persada, Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, dan Tony Harus selaku pensiunan PNS.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025.
Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.
Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Selain itu di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori. Satori juga telah diperiksa KPK pada Selasa, 18 Februari 2025.
Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.
Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.