Berita

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron/Repro

Nusantara

Mantan Pekerja Sritex Dapat Jaminan Kesehatan hingga Agustus

Tanpa Bayar Iuran
SELASA, 11 MARET 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta keluarganya dipastikan tetap mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, terkait penyelesaian PHK dan pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group, Selasa 11 Maret 2025.

"Kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," ujar Ali.


BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK. Jaminan kesehatan ini berlaku Maret-Agustus 2025.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan kesehatan sebagai bagian dari kebermanfaatan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"BPJS kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex," tandasnya.

Dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan para mantan pekerja Sritex dan keluarganya tetap mendapatkan akses layanan medis yang layak selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya