Berita

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron/Repro

Nusantara

Mantan Pekerja Sritex Dapat Jaminan Kesehatan hingga Agustus

Tanpa Bayar Iuran
SELASA, 11 MARET 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta keluarganya dipastikan tetap mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, terkait penyelesaian PHK dan pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group, Selasa 11 Maret 2025.

"Kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," ujar Ali.


BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK. Jaminan kesehatan ini berlaku Maret-Agustus 2025.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan kesehatan sebagai bagian dari kebermanfaatan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"BPJS kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex," tandasnya.

Dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan para mantan pekerja Sritex dan keluarganya tetap mendapatkan akses layanan medis yang layak selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya