Berita

Pekerja PT Sritex Group/Ist

Nusantara

THR Buruh Sritex Cair Setelah Aset Terjual

SELASA, 11 MARET 2025 | 13:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa aspek terkait upah, pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta manfaat jaminan sosial menjadi fokus utama pemerintah dalam proses ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa kurator telah membayarkan upah pekerja hingga Februari 2025. 


Menurut Yassierli, yang belum dipenuhi terkait pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

"Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 11 Maret 2025.

Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan kurator agar pembayaran hak pekerja segera terealisasi. Harapannya sebelum Idulfitri 1446 H, para pekerja bisa menerima haknya.

"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," ungkapnya.

Terkait jaminan sosial, Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Saat ini, tim Kemnaker bersama satuan tugas (Satgas) di kantor Sritex, Solo, tengah membantu administrasi pencairan JKP yang dapat diakses melalui platform Siap Kerja.

Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP. 

Dalam revisi terbaru ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, naik dari sebelumnya 45 persen.

"Kemudian kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja dan kemudahan untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja," sambungnya.

Kemnaker juga memastikan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten, serta serikat pekerja untuk melengkapi berkas klaim JHT dan JKP. 

Dengan jumlah pekerja terdampak mencapai ribuan, proses ini menjadi tantangan tersendiri karena membutuhkan berbagai dokumen, seperti surat PHK dan tanda lapor dari Disnaker.

"Kami dalam koordinasi Kemenko Perekonomian  melakukan koordinasi dengan kurator, jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran (hak buruh Sritex)," pungkasnya.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya