Berita

Pekerja PT Sritex Group/Ist

Politik

Rapat dengan DPR

Kemnaker Kawal Hak Pekerja Sritex

SELASA, 11 MARET 2025 | 12:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker menjelaskan bahwa proses PHK di Sritex telah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk laporan dari pengusaha dan tanda terima dari Dinas Tenaga Kerja setempat. 

Pemerintah, kata Yassierli, telah berupaya mencegah PHK dengan mendorong agar operasional perusahaan tetap berjalan meski Sritex telah dinyatakan pailit.


Sejak adanya putusan pailit dan Mahkamah Agung menolak kasasi, Kemenaker terus mendorong opsi going concern agar perusahaan tetap beroperasi. 

"Sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah opsi yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus melakukan PHK," katanya.

Pemutusan kerja massal ini menjadi perhatian serius mengingat Sritex merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Sritex Group yang terdiri dari empat perusahaan berlokasi di Sukoharjo, Boyolali, dan dua di Semarang.

Tahapan selanjutnya, menurut Yassierli, adalah memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK. Pemerintah berjanji akan terus mengawal proses ini agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan," jelasnya.

Sritex secara resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Namun Proses PHK dimulai sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, dengan total 11.025 pekerja terdampak.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya